Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mengeluarkan surat edaran untuk dinas kesehatan kabupaten/ kota se- Kalbar terkait dengan kesiapan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia melalui virus corona dari negara Tiongkok ke Indonesia.
"Surat edaran ini ditujukan kepada pihak RSUD dr Soedarso dan rumah sakit lainnya yang ada di Kalbar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harrison, Jumat.
Sedangkan untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tidak di bawah langsung dinas kesehatan provinsi hanya melakukan koordinasi.
"KKP berada langsung di bawah Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan," sebut dia.
Ia mengatakan surat edaran yang ada untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, sebelumnya nomor PM.04.02/111/43/2020 tanggal 5 Januari 2020 .
Adapun tentang kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya dimana telah terjadi wabah virus Pneumonia di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok.
"Penyakit ini telah menginfeksi puluhan orang di kota tersebut maka perlu dilakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan mengambil langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan," kata dia.
Untuk langkah pencegahan seperti untuk dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Pneumonia yang terjadi di wilayahnya.
" Kemudian menginstruksikan kepada puskesmas atau rumah sakit agar petugas kesehatan memantau lebih ketat dan melakukan isolasi pasien dengan gejala Pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala," kata dia.
Langkah lain yakni memberikan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Pneumonia dan cara mencegah penularannya dengan cuci tangan pakai sabun dan etika batuk atau bersin.
Terpenting juga agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu hari sebelum timbul tanda gejala.
"Segera melaporkan kasus suspek Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan ke Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), Whatsapp 087806783906, dan email poskoklb@yahoo.com," kata dia.
Bagi KKP harus meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari negara terjangkit. Selanjutnya meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait di lingkungan pintu masuk dalam hal pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari negara terjangkit.
"Melakukan pengamatan terhadap setiap pelaku perjalanan yang datang dari negara
terjangkit dengan tanda gejala Pneumonia dan mengaktifkan alat pendeteksi suhu tubuh dan langkah - langkah lainnya " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Surat edaran ini ditujukan kepada pihak RSUD dr Soedarso dan rumah sakit lainnya yang ada di Kalbar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harrison, Jumat.
Sedangkan untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tidak di bawah langsung dinas kesehatan provinsi hanya melakukan koordinasi.
"KKP berada langsung di bawah Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan," sebut dia.
Ia mengatakan surat edaran yang ada untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, sebelumnya nomor PM.04.02/111/43/2020 tanggal 5 Januari 2020 .
Adapun tentang kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya dimana telah terjadi wabah virus Pneumonia di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok.
"Penyakit ini telah menginfeksi puluhan orang di kota tersebut maka perlu dilakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan mengambil langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan," kata dia.
Untuk langkah pencegahan seperti untuk dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus Pneumonia yang terjadi di wilayahnya.
" Kemudian menginstruksikan kepada puskesmas atau rumah sakit agar petugas kesehatan memantau lebih ketat dan melakukan isolasi pasien dengan gejala Pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala," kata dia.
Langkah lain yakni memberikan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Pneumonia dan cara mencegah penularannya dengan cuci tangan pakai sabun dan etika batuk atau bersin.
Terpenting juga agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu hari sebelum timbul tanda gejala.
"Segera melaporkan kasus suspek Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan ke Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), Whatsapp 087806783906, dan email poskoklb@yahoo.com," kata dia.
Bagi KKP harus meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari negara terjangkit. Selanjutnya meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait di lingkungan pintu masuk dalam hal pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang dari negara terjangkit.
"Melakukan pengamatan terhadap setiap pelaku perjalanan yang datang dari negara
terjangkit dengan tanda gejala Pneumonia dan mengaktifkan alat pendeteksi suhu tubuh dan langkah - langkah lainnya " kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020