Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah menunjuk sejumlah rumah sakit yang ada di provinsi itu sebagai pusat penanganan virus pneumonia, dan meminta penyediaan ruang isolasi bagi penderita, untuk mencegah penyebaran virus corona  di Kalbar.

"Setiap rumah sakit juga sudah kita minta untuk menyiapkan ruang isolasi dan prosedur penanganan pasien suspect nCoV di seluruh rumah sakit di Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horrison di Pontianak, Sabtu.

Adapun rumah sakit tersebut antara lain, RSUD dr Soedarso, RSUD Abdul Azis Singkawang, RSUD Ade Moh Djoen Sintang , RSUD Sultan Syarif Moh Alkadrie Pontianak Rumkit Kartika Husada, RS Bhayangkara Anton Soedjarwo RS Antonius Pontianak, RS Mitra Medika Pontianak, serta rumah sakit lain yang ada di Kalbar.

"Untuk mencegah penyebaran virus pneumonia di Kalbar, kita telah menetapkan beberapa rumah sakit sebagai pusat penanganan penyakit ini. Kami juga sudah meminta dinas kesehatan kabupaten/kota menyiapkan langkah-langkah upaya pencegahan penyebaran penyakit Pneumonia dari negara Republik Rakyak Tiongkok ke Kalimantan Barat," katanya.

Horison mengatakan, sebagai langkah awal, setiap rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kalbar dapat melakukan langkah pencegahan seperti melakukan pengamatan terhadap peningkatan kasus pneumonia yang terjadi di wilayahnya, menginstruksikan kepada puskesmas atau rumah sakit.

"Kami juga meminta kepada petugas kesehatan memantau lebih ketat dan melakukan isolasi pasien dengan gejala pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam empat belas hari sebelum munculnya gejala," tuturnya.

Yang lebih penting, katanya, dinas kesehatan dan petugas kesehatan yang ada juga diharapkan dapat menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan cara mencegah penularannya.

"Sebargi langkah yang mudah untuk mencegah penyakit ini dengan cuci tangan pakai sabun dan etika batuk atau bersin, serta anjuran agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam waktu empat belas hari sebelum timbul tanda gejala, dalam bentuk media cetak maupun elektronik," katanya.

Horrison juga meminta jajarannya untuk segera melaporkan kasus suspek Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit yang ditemukan ke Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC), Whatsapp 087806783906, dan email poskoklb@yahoo.com.

"Kami sudah sampaikan itu dalam surat edaran ini untuk Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebelumnya nomor PM.04.02/111/43/2020 tanggal 5 Januari 2020," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya juga sudah bekerja sama dengan KKP untuk melakukan tindakan pencegahan atau deteksi dini kepada para pendatang dari luar negeri baik di Bandara maupun di PLBN dengan menggunakan thermo scan (pemindai suhu tubuh).
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020