Jajaran kepolisian di Polsek Jongkong wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap tiga pemuda asal Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau yang diduga mencuri mesin perahu milik Desa Jongkong Tanjung.
 
" Mesin perahu speed 15 HP yang mereka curi milik Pemerintahan Desa Jongkong Tanjung Kecamatan Jongkong," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Jongkong Iptu Josni Sibarus, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
 
Disampaikan Josni, tiga pemuda asal Piasak Hilir yang diduga pelaku pencurian speed tersebut yaitu berinisial RH (22), DAH (22) dan RS (19).
 
Menurut dia, ketiganya ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (26/1) di Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau.
 
"Mesin speed itu awalnya ditambat di tiang atau pagar jembatan Titian Desa Jongkong Kanan oleh Rustam dan Iskandar yang merupakan perangkat Desa Jongkong Tanjung, namun ternyata mesin speed itu hilang dengan posisi perahu speed dalam keadaan telungkup," jelas Josni.
 
Dijelaskan Josni, saat itu kedua perangkat desa sedang bertamu ke rumah Sukiman di Dusun Jongkong Kanan, setelah hendak pulang keduanya melihat speed sudah hilang.
 
Setelah kejadian tersebut, kedua perangkat desa, yaitu Rustam dan Iskandar melaporkan kehilangan itu ke Polsek Jongkong.
 
"Jadi untuk ketiga pelaku sudah ditangkap dan di bawa di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Josni.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020