Personel Pos Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang menyita sebanyak 30 karung atau 1,5 ton gula pasir yang diduga kuat hasil selundupan dari Malaysia.

"Sebanyak 30 karung gula tersebut ditemukan Satgas Pamtas di dua tempat berbeda yang telah ditinggalkan pemiliknya di semak-semak jalur jalan tikus sektor kanan PLBN Entikong," kata Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono di Sanggau, Selasa.



Ia menjelaskan penemuan itu bermula ketika Satgas Pamtas akan melaksanakan kegiatan pengendapan di bagian sektor kanan PLBN Entikong pada Senin (27/1) malam. Saat menuju ke titik pengendapan, Sertu Yopi Tri Pitara beserta tiga personelnya melihat sekelompok orang sedang memikul barang dalam kemasan karung berwarna putih, namun pada saat di datangi justru sekelompok orang tersebut lari dan meninggalkan barang yang dipikul tersebut.

Kemudian ujar Dansatgas, setelah didatangi dan diperiksa ternyata tumpukan karung berjumlah 18 karung itu berisi gula pasir. Untuk pendalaman dan pengembangan temuan tersebut, Satgas kembali menurunkan tim kedua yang terdiri dari empat personel Satgas dipimpin oleh Serda Jumarda untuk melakukan ambush di sekitar lokasi jalan tikus.

"Dan, menjelang subuh tim kedua kembali berhasil mengamankan gula pasir sebanyak 12 karung yang ditinggalkan oleh para pemikul di semak-semak. Dari dua pengamanan itu, kami berhasil mengamankan 30 karung gula pasir," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini personel Datgas Pamtas masih melakukan pendalaman dan mencari siapa pemilik gula pasir ilegal tersebut. Sementara kegiatan taktis berupa pengendapan dan ambush yang dilaksanakan oleh Satgas tetap dilakukan.

Hal ini, kata Letkol Inf Kukuh, merupakan wujud tindakan nyata di lapangan Satgas Pamtas Yon Raider 641/Bru untuk menertibkan dan mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang ada di sepanjang perbatasan RI-Malaysia.

"Untuk tindak selanjutnya dari hasil pengamanan itu, barang bukti berupa 30 karung gula pasir itu telah kami amankan di Pos Gabma Entikong dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe C Entikong, Kabupaten Sanggau oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Letda Chk Dwi Saleh," katanya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020