Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson menyatakan, Rid (30) pelaku penusukan terhadap dua pengunjung Warung Kopi Mama di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, hingga kini masih "koma"

"Pelaku belum bisa diminta keterangan, karena juga sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Anton Sujarwo, Polda Kalbar, sehingga belum bisa diketahui apa motif penusukan hingga menewaskan korbannya Arsi (40), dan melukai Arsyad," kata Rully Robinson di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, tetapi belum bisa memeriksa pelaku penusukan karena kondisinya koma.

Baca juga: Polisi amankan seorang pelaku penusukan pengunjung warung kopi hingga tewas

Pada, Rabu (29/1) telah terjadi penusukan oleh pelaku Rid terhadap korbannya Asri (40) hingga meninggal dunia, dan satu korbannya lagi mengalami luka-luka atas nama Arsyad di sebuah warung kopi.

Sebelumnya, Kepala Polresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan korban tewas mengalami tiga luka, atas nama Asri, yakni luka tusuk di dada, satu di bagian perut, dan satunya luka sabetan di bagian lengannya, sementara, satu korbannya lainnya Arsyad mengalami luka-luka.

Kronologis kejadian penusukan terhadap dua pengunjung warung kopi Mama di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, yakni sekitar pukul 11.45 WIB, secara tiba-tiba datang pelaku Rid yang mengayunkan sebilah pisau dan menendang kursi yang ada di warung kopi tersebut, sehingga pengunjung berlarian menyelamatkan diri.

Baca juga: Edi Kamtono besuk petugas Dinsos korban penusukan ODGJ

"Di dalam warung kopi tersebut akhirnya hanya ada Arsyad dan adiknya yang bernama Asri. Pelaku ditanya sama korban, kenapa kamu begitu, lalu pelaku menyerang Arsyad, dan terjatuh, kemudian dihadang oleh Asri, sehingga korban mengalami luka tikam di bagian perut," ungkapnya.

Ia menambahkan, korban sempat dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Yarsi, beberapa kilometer dari lokasi kejadian. Setibanya di rumah sakit langsung ditangani oleh dokter, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Pelaku penusukan diancam pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak.

Baca juga: Seorang pria dibacok saat nongkrong di Mempawah
Baca juga: Ini motif pembunuhan kepala sekolah di Sintang
Baca juga: Tragis, kepala sekolah tewas ditusuk ortu murid di Sintang
 

Pelaku penusukan pindah dari Medan sejak 2016

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020