Bupati Landak, Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa terus mengingatkan para pegawainya untuk tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka membantu kinerja di masin-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Saya meminta kepada pejabat administrator untuk lebih banyak memahami regulasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditempatinya," kata Karolin di Ngabang, Kamis.

Menurutnya, selaku pejabat maka kewajiban para pegawai adalah melaksanakan tanggungjawab pada jabatan itu. Tetapi ada hal yang tak kalah pentingnya yakni memahami regulasi atau peraturan yang terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya agar tidak salah langkah.

Hal ini disampaikan Karolin mengingat peraturan yang terkait dengan tupoksi merupakan suatu keharusan untuk dipahami.

"Jika seorang pegawai dalam bekerja tidak memahami regulasi yang berlaku maka akan kacau. Karena suatu saat pasti akan berdampak pada pekerjaannya," tuturnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar para pejabat yang ada bisa belajar mengenai peraturan yang ada baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan akan menjadi lucu jika pegawai tersebut tidak memahami peraturan yang menjadi produk daerah.

Terpisah, kepala BKD Landak, Marsianus mengatakan, proses diketahui bahwa pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan pihaknya pada Rabu kemarin, karena adanya perubahan nomenklatur. Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus.

"Dalam acara pelantikan ada juga pengukuhan, hal ini dilaksanakan karena diantaranya ada yang tetap dijabatan yang lama namun berubah nomenklatur. Nomenklatur baik di nama OPD maupun nama di Eselon III dan IV," ujar Marsianus.

Marsianus juga menambahkan instansi yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020