Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (17/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Theresia Limawardani, selaku pemrakarsa Raperda. Turut serta dalam pembahasan, Kepala Dinas Penataan Ruang Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Jamelius, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda Kabupaten Landak, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak.
Raperda ini dipandang penting karena mengatur tata cara penyediaan dan penyediaan PSU dalam pembangunan perumahan serta kawasan organisasi. Peraturan ini diharapkan dapat memastikan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dikembangkan pengembang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
“Pertumbuhan pembangunan perumahan di Kabupaten Landak cukup pesat. Maka, diperlukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan, konflik kepentingan, maupun keterbatasan akses masyarakat terhadap fasilitas umum,” jelas Zuliansyah.
Substansi pengaturan dalam Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang memberikan tekanan pada kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.
