Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka kegiatan mediasi dan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Tahun 2025. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, Kepala Bagian Hukum, Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Landak, serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pertemuan dimulai dengan penyampaian pengantar oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, yang kemudian dilanjutkan paparan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Landak mengenai urgensi penyusunan Peraturan Bupati terkait penataan struktur perangkat daerah. Poin utama pembahasan meliputi audiensi rekomendasi persetujuan rancangan peraturan, permintaan telaah dan penyelarasan regulasi, serta mekanisme tahapan sebelum memasuki proses harmonisasi formal.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak juga menyerahkan 27 Rancangan Peraturan Bupati untuk dilakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut oleh tim Kanwil sebagai bagian dari proses pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat kemudian memberikan arahan agar tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan segera menindaklanjuti dokumen yang disampaikan dengan melaksanakan rapat pengharmonisasian sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjamin kualitas peraturan daerah.
“Kami berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Landak agar penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting memastikan aturan yang diterbitkan selaras, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses finalisasi regulasi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan perangkat daerah serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Landak pada tahun 2025. (Humas).
