Pemerintah Kota Pontianak sedang mengkaji opsi lahan yang akan menjadi lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik skala perkotaan sebagai bagian dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di daerah itu.

"Selain di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Nipah Kuning, opsi lahan lainnya adalah Gang Martapura 2, Kelurahan Benua Melayu Laut seluas 16.000 meter persegi dan Gang Semut, Kelurahan Tanjung Hulu seluas 40.000 meter persegi," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka lokakarya pembahasan Draft Final Report Accelerating Infrastructure Delivery Through Better Engineering Service Project (ESP) di Pontianak, Jumat.


Baca juga: Pemkot Pontianak akan bangun tempat pengolahan air limbah skala besar


Ia menjelaskan lahan dimaksud akan dipergunakan untuk pembangunan IPAL domestik atau stasiun pompa, namun harus dilakukan proses pembebasannya terlebih dahulu.

SPALD merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan air limbah dengan prasarana dan sarana air limbah domestik yang dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat serta kualitas air baku yang digunakan PDAM Tirta Khatulistiwa sebagai air baku untuk air bersih.

SPALD terpusat itu, lanjutnya, direncanakan biaya operasi dan pemeliharaan air limbahnya menggunakan teknologi yang seefisien mungkin, sehingga biaya yang dikeluarkan dapat terjangkau anggaran dan pendanaan Pemkot Pontianak.

Untuk pengelolaan dan operasional SPALD terpusat dapat dilakukan dengan beberapa alternatif.


Baca juga: Pdam Kubu Raya Bangun IPAL Baru


"Diantaranya dapat dilakukan melalui PDAM sebagai operator dan dapat juga dibentuk unit pengelola teknis air limbah," ungkapnya.

Edi berharap, pihak konsultan memperhatikan kondisi topografi Kota Pontianak, di mana konsultan bisa membuat klaster-klaster kawasan yang luas sehingga memungkinkan untuk menangani limbahnya.

Dia mengakui persoalan keterbatasan lahan menjadi tantangan dalam membangun pengelolaan air limbah.

"Memang tahap pertama kawasan Pontianak kota, barat, selatan, dan tenggara. Selanjutnya di timur dan utara juga masih ada beberapa lahan," katanya.


Baca juga: BLH Pontianak Beri Sanksi 16 Perusahaan Buang Limbah


Berkaitan dengan penataan kawasan air limbah, pihaknya sudah mewajibkan para investor, terutama pelaku usaha perhotelan dan restoran atau rumah makan, menerapkan standarisasi penggunaan pengolahan air limbah berupa septik tank di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Edi berharap, partisipasi tinggi masyarakat terkait dengan hal tersebut sebab secara langsung akan melibatkan mereka untuk mengubah pola penanganan air limbah domestik.

"Dari yang saat ini secara setempat menjadi terpusat dan tidak lagi mencemari lingkungan," katanya.


Baca juga: Pemkab Landak awasi IPAL perusahaan sawit
Baca juga: BLH Pontianak Awasi 299 Instalasi Pengolahan Air Limbah
   
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020