Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Trasmigrasi) Republik Indonesia, Supriyadi minta warga transmigran penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk mengembangkan unit-unit usaha di wilayahnya masing-masing.

“Harapan kita apa yang diterima hari ini merupakan sertifikat hak milik bisa digunakan untuk mengembangkan unit-unit usaha di wilayahnya masing-masing sesuai dengan potensinya. Saya kira sudah memiliki agenda-agenda pengembangan, khususnya di desa-desa yang hari ini mendapatkan sertifikat hak milik," jelasnya saat acara penyerahan SHM transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, di Desa Rantau Panjang, Simpang Hilir, Jum’at.

Supriyadi menjelaskan bahwa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berusaha untuk menyelesaikan sertifikat secepat-cepatnya.

“Hari ini dokumen-dokumenya sudah kita siapkan untuk bisa kita selesaikan dan di proses," ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sinergi dan berbagi kegiatan-kegiatan yang harus kita lakukan.

“Kita sudah memiliki Perpres 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, di mana dalam rangka membangun transmigrasi harus terkoordinasi dan tersinergi dengan kegiatan sektoral lainnya," tambah dia.

Sementara Kepala Dinas Transmrasi Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menyatakan tujuan dari penyerahan SHM adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, dan memberikan akses permodalan bagi upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui lembaga keuangan atau perbankan.

“Dalam penyerahan sertipikat ini yang diserahkan secara simbolis langsung oleh Bapak Bupati Kayong Utara sebanyak 100 orang warga transmigran dan eks warga transmigran di Kecamatan Sukadana dan Simpang Hilir.” tambah Erwan.

Erwan menjelashkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka masa bina transmigrasi yaitu selama lima tahun, terhitung mulai ditempatkannya warga transmigran. Selama masa pembinaan tersebut maka pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi umumnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, meskipun sebenarnya intervensi dari pemerintah daerah dan/atau badan usaha juga diperkenankan. Dalam masa ini istilah yang umum digunakan adalah warga transmigran.

“Adapun setelah mencapai usia lebih dari lima tahun maka pengembangan permukiman transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, yang berarti warga transmigran tersebut sepenuhnya telah menjadi masyarakat Kabupaten Kayong Utara atau dapat digunakan pula istilah eks warga transmigran. Hal ini berarti kewajiban pemenuhan kebutuhan eks warga transmigran tersebut merupakan tanggung jawab perangkat daerah dan pemerintah desa yang tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," lanjutnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020