Tim operasi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 60.000 butir pil ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke wilayah Dumai, Provinsi Riau.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Rabu, mengatakan petugas juga mengamankan empat orang tersangka, yakni RZ, RRH, RRP dan HS yang kedapatan membawa barang narkotika tersebut.

Ia menyebutkan, setelah diperoleh adanya informasi penyeludupan narkotika dari Malaysia masuk ke wilayah Dumai, Tim BNN Pusat bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai berhasil melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RZ, RRH dan HS dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalic di depan Alfamart Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus (kurang lebih 60.000 butir).


Baca juga: Satgas Pamtas amankan sabu jelang pergantian tahun
Baca juga: Polres Sanggau musnahkan barang bukti sabu
Baca juga: Polisi tangkap pemuda asal Jongkong usai ambil paket kiriman dari taxi


"Selain itu, juga berhasil ditangkap tersangka RRP beserta mobil warna merah yang dikendarainya," ujar jenderal bintang dua itu.

Arman mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau di Pekanbaru.

Provinsi Sumatera Utara adalah satu daerah yang paling rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal kecil.

Serah terima narkotika itu, di tengah laut dan masuk melalui pulau-pulau kecil sepanjang garis Pantai Timur Sumatera.

Jumlah pemakai narkoba khususnya di Kota Pekanbaru cukup tinggi.

Petugas gagalkan penyelundupan 35kg sabu melalui perairan Kota Dumai

   

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020