Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat akan menggelar Pekan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) di Pontianak pada 9-15 Maret dalam rangka menyosialisasikan teknologi untuk transaksi non tunai, terutama dompet digital.

“Sosialisasi melalui Pekan QRIS sejalan dengan kebijakan penggunaan QRIS yang telah dikeluarkan pada 1 Januari 2020. Tujuan penggunaan QRIS tidak lain untuk mendukung sistem pembayaran digital agar lebih efisien dan terstandar, serta memudahkan masyarakat,” kata Kepala KPw BI Kalbar Agus Chusaini di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Pekan QRIS tidak hanya di Pontianak namun juga digelar serentak di semua provinsi pada pekan yang sama.

Pekan QRIS  bertujuan untuk meningkatkan penggunaan QRIS dengan sasaran masyarakat dan merchant komunitas untuk dapat memastikan penggunaan QRIS dapat meluas.

"Selama seminggu penuh, berbagai program dan event akan digelar. Misalnya ada senam zumba, talkshow dan kerja sama dengan beberapa kampus, kunjungan ke Gubernur Kalbar, lomba video Tik Tok, pertunjukan seni, dan lain-lain," katanya.

Ia menyebutkan bahwa QRIS sendiri memiliki berbagai manfaat, di antaranya pembeli dan penjual tidak perlu menyediakan uang tunai.

"Dengan begitu, proses transaksi dapat lebih aman dan tercatat di platform digital yang digunakan," kata dia.

Agus menambahkan saat ini sudah ada ribuan merchant di Kalbar yang memakai QRIS. Menurutnya QRIS sangat efisien bagi perbankan maupun Fintech dompet digital. Begitu pula bagi Merchant, nyaris tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembelian prasarana sistem ini.

“Sistem ini tergolong nol investasi. Tidak perlu sediakan mesin EDC, cukup stiker atau kertas print yang ada barcodenya. Lewat QRIS konsumen juga tidak perlu repot membawa uang fisik. Dompet digital dan perbankan yang punya scan QR sudah bisa terhubung di satu server,” papar dia.

QRIS sendiri adalah standar QR Code untuk pembayaran di Indonesia, yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Pembayaran Indonesia. Dengan standar ini, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki QR Code berbeda dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Sementara ini, QRIS baru mengatur spesifikasi untuk QR Code Merchant Presented Mode dan interkoneksinya. Pada metode QR Code Merchant Presented Mode, merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen.

Kendati diwajibkan digunakan per 1 Januari 2020, namun kebanyakan merchant di Indonesia, termasuk Kalbar, belum memiliki QRIS. Agus menyebut, banyak merchant belum terdaftar. Hal ini lantaran jumlah merchant yang harus ditangani penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) begitu banyak.

“Ada jutaan merchant di seluruh Indonesia. Sebenarnya memang sudah wajib awal tahun. Tetapi PJSP meminta ada kelonggaran, karena mitra merchant mereka jumlahnya banyak sekali,” katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020