Puluhan massa yang merupakan keluarga dari enam terdakwa perkara pertambangan emas tanpa ijin (PETI) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Putussibau untuk menghadiri sidang para terdakwa sekaligus ingin menyampaikan tutuan agar para penegakan hukum tidak tebang pilih dalam penertiban Peti di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

" Kami masyarakat kecil sangat kecewa atas penertiban PETI yang kami anggap tebang pilih, sebab kami hanya menggunakan mesin biasa, sedangkan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat bebas bekerja tanpa ada tindakan," kata salah satu keluarga terdakwa, Ijon kepada Wartawan, di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Ijon, menantunya atas nama Suhardi salah satu terdakwa dalam perkara PETI , dari Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu tersebut hanyalah tumbal.

"  Menantu saya itu hanya menggunakan mesin kecil, kenapa yang menggunakan alat berat tidak ditangkap, kami rakyat kecil minta keadilan, kami tahu aktivitas PETI itu salah dimata hukum, tapi jangan tebang pilih," kata Ijon.

Hal senada dikatakan, Kepala Desa Riyan Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kamaruzaman mengatakan ada warganya yang terdakwa dalam perkara PETI tersebut, sehingga kedatangannya ke pengadilan bersama sejumlah warga yang merupakan keluarga terdakwa juga minta keadilan.
 
Puluhan keluarga terdakwa perkara Pertambangan emas tanpa izin (PETI) hadiri sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Putussibau, kedatangan puluhan warga tersebut minta keadilan, agar penertiban PETI tidak tebang pilih. (Foto Antara Kalbar/Timotius)


" Masyarakat minta keadilan kepada penegak hukum, karena memang aktivitas pertambangan yang besar - besar menggunakan exapator justru tidak ditindak," kata Kamaruzaman kepada Wartawan.

Ia mengatakan aktivitas PETI menggunakan alat berat dan punya karyawan di wilayah Kapuas Hulu bukanlah rahasia umum lagi, namun selama ini masyarakat kecil jadi korban.

" Saya tidak perlu menyebutkan itu dimana, yang jelas aktivitas PETI dengan alat berat itu ada," kata Kamaruzaman.

Kamaruzaman, mengaku terdakwa bersama masyarakat menghargai proses hukum, namun masyarakat minta aparat penegak hukum dalam persoalan PETI harus seadil - adilnya.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara PETI mengatakan ada enam terdakwa dalam perkara tersebut diantaranya berinsal AS, AM, JM, MR, RS dan SH.

Tuntutan hukum untuk ke enam terdakwa yaitu pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Pasal yang dikenakan Pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.

" Tadi jadwalnya sesuai agenda sidang berupa pembacaan tuntutan oleh JPU sudah dilaksanakan. Sidang ditunda sampai dengan dua minggu ke depan tanggal 18 maret 2020 mendatang dengan agenda putusan. Penundaan dimaksud dilakukan untuk majelis hakim bermusyawarah," jelas Erik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, perkara PETI, Veronika Sekar  mengatakan memang ada sidang terhadap enam terdakwa PETI di Kapuas Hulu.

" Sidang hari ini pembacaan tuntutan, untuk putusan ditunda sampai tanggal 18 Maret 2020," kata Sekar.

Disampaikan Sekar, ditundanya sidang putusan PETI tersebut karena ada enam berkas perkara terkait PETI, sehingga perlu di pertimbangkan terlebih dahulu dari keterangan saksi, dan fakta persidangan.

" Apakah nantinya para terdakwa bersalah atau tidak, kalau memang nantinya bersalah berapa hukumannya, permohonan para terdakwa juga kami harus perhatikan kami harus musyawarahkan untuk mendapatkan putusan yang seadil - adilnya untuk semua pihak," jelas Sekar.

Terkait kehadiran puluhan masyarakat, Sekar mengatakan sangat mengapresiasi pihak keluarga terdakwa mau datang dan tidak membuat keributan.

" Karena mereka mendampingi para keluarga yang sedang dalam kesusahan itu harus penuh dukungan, orang yang menjalani hukuman satu hari atau satu tahun itu sama saja, kami apresiasi keluarga terdakwa hadir dan tidak buat keributan," ucap Sekar.


Baca juga: Perlu solusi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bengkayang
Baca juga: Polres Bengkayang komitmen larang aktivitas PETI
Baca juga: Legislator minta kepolisian segera tindak aktivitas PETI di Bengkayang

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020