Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Komarudin mengancam akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penimbunan barang, baik itu masker, dan berbagai kebutuhan pokok atau sembako.

"Siapapun yang terbukti melakukan penimbunan barang-barang penting, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Komarudin seusai menghadiri Rakor Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Antisipasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, siapapun yang terbukti secara hukum melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok dengan tujuan mencari keuntungan tetapi berdampak meresahkan masyarakat luas maka diancam penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

"Saat ini dari pantauan kami di lapanga, stok dan pasokan berbagai kebutuhan pokok di wilayah Kota Pontianak masih stabil dan tidak ditemukan potensi penimbunan barang," ungkapnya.

Sementara itu, menurut dia untuk stok masker di Pontianak saat ini tidak sepenuhnya habis.

"Kemarin saya menyuruh intel untuk menyamar dan turun mengecek kebeberapa apotek, ternyata di daerah kita tidak habis. Memang tidak ada lagi yang jual dalam bentuk boks, yang ada hanya eceran dan harganya memang agak tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengimbau kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak melakukan penimbunan masker (penutup mulut dan hidung) serta berbagai kebutuhan pokok dalam menyikapi Covid-19 (corona virus).

"Siapapun oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga ancaman hukumnya jelas dalam hal ini," katanya.

Menurut dia, dalam UU tersebut jelas, bagi siapapun yang terbukti melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi, maka diancam penjara paling lama lima tahun, dan atau denda Rp50 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun masker atau berbagai kebutuhan pokok.

Pewarta: Andilala dan tim magang/Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020