Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, Kalbar, mengimbau masyarakat yang masih menggunakan Surat Keterangan Kependudukan (Sukep) untuk segera mengurus menggantiannya dengan KTP elektronik, karena saat ini sudah tersedia 8.000 keping e-KTP.
"Bagi masyarakat Singkawang yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan kependudukan (Sukep), diharapkan sudah dapat menggantinya dengan e-KTP," kata Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Singkawang, Muhammad Heru di Singkawang, Kamis.
Untuk mengganti Sukep ke e-KTP, katanya, masyarakat bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Singkawang yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat dengan membawa foto copy KK dan surat keterangan kependudukan yang asli untuk ditukar dengan e-KTP.
Baca juga: Karolin ingatkan Disdukcapil Landak optimalkan layanan e-KTP
"Bagi pemula yang belum memiliki e-KTP, diminta datang ke kantor untuk melakukan perekaman e-KTP. Bagi yang memegang sukep, cukup membawa foto copy KK dan surat keterangan penduduk yang asli ditukar dengan e-KTP," tuturnya dan menambahkan bahwa Disdukcapil Singkawang kini memiliki persediaan 8.000 keping e-KTP.
Dia mengemukakan bahwa penggantian sukept ke e-KTP merupakan instruksi Mendagri Tito Karnavian.
"Apabila segala persyaratan yang dibutuhkan dianggap lengkap, maka penerbitan e-KTP akan bisa selesai dalam dua atau tiga hari," jelasnya.
Anggota DPRD Singkawang Afriza Rusandi mengapresiasi kinerja Pemkot Singkawang khususnya Dinas Dukcapil.
Baca juga: Jelang penerimaan CPNS, pengajuan KTP elektronik di Landak meningkat
"Memang sudah seharusnya masyarakat Kota Singkawang mempunyai e-KTP apalagi untuk pemula yang usianya sudah cukup syarat untuk memiliki e-KTP," katanya.
Dia berharap penerbitan e-KTP bisa lebih cepat, paling tidak bisa sehari jadi, sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke Dinas Dukcapil.
Baca juga: Blangko E- KTP di Bengkayang masih kosong
Baca juga: Norsan minta kepolisian usut kepemilikan e-KTP palsu
Baca juga: KPU Kayong Utara ingatkan pemilih bawa KTP Elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Bagi masyarakat Singkawang yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan kependudukan (Sukep), diharapkan sudah dapat menggantinya dengan e-KTP," kata Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Singkawang, Muhammad Heru di Singkawang, Kamis.
Untuk mengganti Sukep ke e-KTP, katanya, masyarakat bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Singkawang yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat dengan membawa foto copy KK dan surat keterangan kependudukan yang asli untuk ditukar dengan e-KTP.
Baca juga: Karolin ingatkan Disdukcapil Landak optimalkan layanan e-KTP
"Bagi pemula yang belum memiliki e-KTP, diminta datang ke kantor untuk melakukan perekaman e-KTP. Bagi yang memegang sukep, cukup membawa foto copy KK dan surat keterangan penduduk yang asli ditukar dengan e-KTP," tuturnya dan menambahkan bahwa Disdukcapil Singkawang kini memiliki persediaan 8.000 keping e-KTP.
Dia mengemukakan bahwa penggantian sukept ke e-KTP merupakan instruksi Mendagri Tito Karnavian.
"Apabila segala persyaratan yang dibutuhkan dianggap lengkap, maka penerbitan e-KTP akan bisa selesai dalam dua atau tiga hari," jelasnya.
Anggota DPRD Singkawang Afriza Rusandi mengapresiasi kinerja Pemkot Singkawang khususnya Dinas Dukcapil.
Baca juga: Jelang penerimaan CPNS, pengajuan KTP elektronik di Landak meningkat
"Memang sudah seharusnya masyarakat Kota Singkawang mempunyai e-KTP apalagi untuk pemula yang usianya sudah cukup syarat untuk memiliki e-KTP," katanya.
Dia berharap penerbitan e-KTP bisa lebih cepat, paling tidak bisa sehari jadi, sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke Dinas Dukcapil.
Baca juga: Blangko E- KTP di Bengkayang masih kosong
Baca juga: Norsan minta kepolisian usut kepemilikan e-KTP palsu
Baca juga: KPU Kayong Utara ingatkan pemilih bawa KTP Elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020