Pemerintah Kabupaten Landak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) mendata ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pelaku usaha yang ada di kabupaten itu.
"Pendataan ukur, takar, timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, apotek, laundri, timbangan perusahaan, timbangan TBS pembeli buah sawit, jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, Pegadaian hingga Kantor Pos," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Octapius Jujun, di Ngabang, Jumat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.
Dia mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.
"Dengan adanya pendataan UTTP di wilayah Kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha, agar nantinya ada kesesuaian takaran dan timbangan dari para pelaku usaha," tuturnya.
Untuk itu, Octapius mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.
Dengan adanya pelaksanaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak melalui retribusi yang yang diterima pada kas daerah demi menunjang pembangunan.
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran bersama dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai tera.
"Saya berharap nanti para pelaku usaha di Kabupaten Landak bisa mentaati peraturan yang telah dibuat dan memiliki kesadaran untuk mau melakukan tera menggunakan alat yang disediakan oleh pemerintah daerah, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pendataan ukur, takar, timbang dan peralatan ini dilakukan kepada para pelaku usaha mulai dari toko buah, toko mas, apotek, laundri, timbangan perusahaan, timbangan TBS pembeli buah sawit, jasa pengiriman barang, toko sembako, toko pertanian, toko bangunan, pasar rakyat, kios penjual gas LPG 3 kg, Pegadaian hingga Kantor Pos," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak Octapius Jujun, di Ngabang, Jumat.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2018 bahwa UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam hal pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.
Dia mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.
"Dengan adanya pendataan UTTP di wilayah Kabupaten Landak ini bertujuan untuk mengetahui jumlah UTTP yang dimiliki para pelaku usaha, agar nantinya ada kesesuaian takaran dan timbangan dari para pelaku usaha," tuturnya.
Untuk itu, Octapius mengimbau kepada para pedagang dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak.
Dengan adanya pelaksanaan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak melalui retribusi yang yang diterima pada kas daerah demi menunjang pembangunan.
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran bersama dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai tera.
"Saya berharap nanti para pelaku usaha di Kabupaten Landak bisa mentaati peraturan yang telah dibuat dan memiliki kesadaran untuk mau melakukan tera menggunakan alat yang disediakan oleh pemerintah daerah, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Landak lebih baik lagi," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020