Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat masa periode 2014 -  2019 menyampaikan kepada publik sebagai hak jawab seputar pemberitaan diberbagai media, baik media cetak maupun media online erkait dana hibah Rp80 miliar.

“Aakhir-akhir ini kami nilai pemberitaan sudah sedemikian liar dan sporadis tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana hibah yang kemudian diberbagai media dikatakan sebesar Rp80 milyar. Pemberitaan tersebut sudah mengarah kepada pembunuhan karakter, bahkan bernuansakan fitnah, serta substansi yang lebih mengarah pada kebohongan ,” ujar Abu Bakar yang juga saat ini sebagai Ketua DPRD Sambas di Sambas, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa Lembaga atau orang- orang tertentu yang melalui akun facebook, yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 80 miliar tersebut bukanlah lembaga, atau orang- orang yang memiliki kewenangan dalam menentukan ada tidaknya kerugian Negara, dan karenanya mereka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran kerugian negara.

“ Bahkan besaran kerugian yang disampaikan dan diberitakan tersebut  tidak pernah adanya konfirmasi dari kami sebagai pihak yang memahami betul persoalan anggaran tersebut. Sehingga pemberitaan tersebut merupakan pembohongan publik serta sudah mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik,” kata dia.

Menurutnya pemberitaan yang tersebar tersebut sesungguhnya  tidak memahami, tidak mengetahui dengan baik akan adanya perubahan sistem standar akuntansi pemerintah dalam penganggaran.

“Mengacu pada hal tersebut di atas, maka ada beberapa catatan hukum kami terhadap pemberitaan di berbagai media tersebut. Dalam sebuah negara hukum tidak dapat dibenarkan dan dalam Negara hukum, seharusnya pemberitaan yang dilakukan oleh media harus mengacu pada kode etik jurnalistik yang sangat mengedepankan fakta, bukan penciptaan opini tanpa bukti dan tanpa klarifikasi. Pada hal dalam Negara hukum, asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata dia.

Pihaknya dari  anggota DPRD Kabupaten Sambas akan melakukan beberapa langkah hukum dan politik sebagai bagian dari hak yang akan dilakukan.

“Untuk langkah politik  akan kami ambil adalah kami akan memanggil lembaga yang sudah memberitakan tanpa fakta tersebut, guna mengklarifikasi pemberitaan yang sudah sudah semakin tidak benar ini. . Langkah hokum melalui jalur pidana maupun langkah jalur perdata,” jelas dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020