Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat memberikan vonis enam bulan penjara terhadap enam orang warga Kapuas Hulu yang terbukti bersalah dalam perkara Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
" Enam terdakwa dinyatakan bersalah
telah melakukan pertambangan tanpa izin sesuai pasal 158 Undang - Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata Anggota Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri, ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Sekar, ke enam terdakwa divonis masing - masing enam bulan penjara dengan denda Rp3 juta, dengan catatan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara dua bulan.
Suasana sidang putusan perkara Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Foto Antara Kalbar/Teofilusianto Timotius)
Menurut dia, ke enam terdakwa tetap dalam tahanan, sedangkan untuk barang bukti ada yang di musnahkan dan ada yang dirampas untuk negara.
" Alhamdulillah, puji tuhan enam terdakwa menerima dengan putusan Pengadilan Negeri Putussibau, hanya saja untuk jaksa penuntut umum karena hanya diwakilkan sehingga tanggapanya terhadapannya pikir - pikir, bukan berarti tidak menerima," jelas Sekar.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Erik mengatakan atas putusan pengadilan tersebut pihaknya masih pikir - pikir, dengan alasan akan menyampaikan hasil putusan sidang PETI tersebut secara berjenjang untuk menunggu arahan atau keputusan pimpinan.