Kepala Desa Bakung Permai, Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Mulyadi mempertanyakan keadilan aparat penegak hukum terkait warganya yang divonis enam bulan perkara Pertambangan emas tanpa izin (PETI), sedangkan di sisi lain ada aktivitas PETI menggunakan alat berat yang tidak ditindak.
" Kami keberatan dengan putusan hukum terkait perkara PETI karena kami anggap itu tidak ada keadilan hukum, sebab yang di tangkap ini masyarakat kecil menggunakan mesin dompeng, sedangkan pertambangan menggunakan alat berat tidak tertibkan secara hukum," kata Mulyadi, ditemui usai sidang perkara PETI di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Baca juga: Sidang PETI Kapuas Hulu keluarga terdakwa minta penegakan hukum tidak tebang pilih
Diakui Mulyadi, aktivitas pertambangan tanpa izin itu memang menyalahi aturan, namun yang tidak memuaskan bagi kami terkait penertiban aktivitas PETI dilakukan aparat penegak hukum secara tebang pilih.
Menurut dia, warganya yang tersandung perkara PETI hanyalah masyarakat tidak mampu yang ingin mencari makan dengan melakukan pertambangan menggunakan mesin dompeng, di sisi lain pertambangan ilegal menggunakan alat berat dibiarkan.
" Ada apa dengan hukum kita di Kapuas Hulu, kenapa masyarakat kecil yang hanya mencari makan di tangkap, sementara yang menggunakan alat berat dibiarkan, disitu letak ketidakadilan hukum terkait penertiban PETI di Kapuas Hulu," kata Mulyadi.
Baca juga: Perlu solusi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bengkayang
Mewakili masyarakatnya, Mulyadi berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penertiban PETI secara tebang pilih.
" Kami harapkan penertiban PETI kedepan jangan lagi tebang pilih, kasihan masyarakat kecil hanya mencari makan," pinta Mulyadi.
Terkait perkara Pertambangan emas tanpa Izin di Kapuas Hulu, Rabu (18/3), Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan denda Rp3 juta terhadap enam orang warga Kapuas Hulu berinsal AS, AM, JM, MR, RS dan SH.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau tersebut dihadiri kurang lebih 30 orang dari keluarga terdakwa dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian Polres Kapuas Hulu, sidang perkara PETI tersebut berlangsung aman dan lancar.
Baca juga: Polres Bengkayang komitmen larang aktivitas PETI
Baca juga: Legislator minta kepolisian segera tindak aktivitas PETI di Bengkayang
Baca juga: Sebelas warga Kapuas Hulu dipidana karena peti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Kami keberatan dengan putusan hukum terkait perkara PETI karena kami anggap itu tidak ada keadilan hukum, sebab yang di tangkap ini masyarakat kecil menggunakan mesin dompeng, sedangkan pertambangan menggunakan alat berat tidak tertibkan secara hukum," kata Mulyadi, ditemui usai sidang perkara PETI di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Baca juga: Sidang PETI Kapuas Hulu keluarga terdakwa minta penegakan hukum tidak tebang pilih
Diakui Mulyadi, aktivitas pertambangan tanpa izin itu memang menyalahi aturan, namun yang tidak memuaskan bagi kami terkait penertiban aktivitas PETI dilakukan aparat penegak hukum secara tebang pilih.
Menurut dia, warganya yang tersandung perkara PETI hanyalah masyarakat tidak mampu yang ingin mencari makan dengan melakukan pertambangan menggunakan mesin dompeng, di sisi lain pertambangan ilegal menggunakan alat berat dibiarkan.
" Ada apa dengan hukum kita di Kapuas Hulu, kenapa masyarakat kecil yang hanya mencari makan di tangkap, sementara yang menggunakan alat berat dibiarkan, disitu letak ketidakadilan hukum terkait penertiban PETI di Kapuas Hulu," kata Mulyadi.
Baca juga: Perlu solusi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bengkayang
Mewakili masyarakatnya, Mulyadi berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penertiban PETI secara tebang pilih.
" Kami harapkan penertiban PETI kedepan jangan lagi tebang pilih, kasihan masyarakat kecil hanya mencari makan," pinta Mulyadi.
Terkait perkara Pertambangan emas tanpa Izin di Kapuas Hulu, Rabu (18/3), Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan denda Rp3 juta terhadap enam orang warga Kapuas Hulu berinsal AS, AM, JM, MR, RS dan SH.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau tersebut dihadiri kurang lebih 30 orang dari keluarga terdakwa dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian Polres Kapuas Hulu, sidang perkara PETI tersebut berlangsung aman dan lancar.
Baca juga: Polres Bengkayang komitmen larang aktivitas PETI
Baca juga: Legislator minta kepolisian segera tindak aktivitas PETI di Bengkayang
Baca juga: Sebelas warga Kapuas Hulu dipidana karena peti
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020