Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunda penerapan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi (ovedimension overload/ ODOL) akibat pandemi virus corona atau COVID-19.

“Mengingat begitu luasnya penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini, untuk sementara kegiatan kami hentikan hingga waktu yang belum ditentukan. Kami mohon untuk petugas di lapangan yang sebelumnya memantau ODOL dari Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung selama dua minggu ini untuk menghentikan kegiatan karena kami juga harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi apalagi dengan kondisi COVID-19 yang saat ini kami merasa cukup banyak tantangan yang harus dihadapi petugas di lapangan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Padahal, penegakan hukum untuk truk kelebihan muatan dan dimensi telah berjalan dua pekan hingga Kamis (19/3).
 

Penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi telah dilakukan di KM. 41 Ruas Tol Jakarta- Cikampek, Pintu Gerbang Tol Karawang Barat, Pintu Gerbang Tol Cikopo, KM 120 B Ruas Tol Cipularang, dan Pintu Gerbang Tol Cileunyi-Jawa Barat.

“Total kendaraan yang ditimbang dari 9 Maret lalu, sejumlah 3.956 kendaraan. Jumlah kendaraan yang melanggar sebanyak 1.750 kendaraan atau 44 persen, sementara yang lulus ditimbang sebanyak 2.206 kendaraan,” jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah bertugas dan turun ke lapangan untuk memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi di sepanjang jalan tol Jakarta- Bandung terlebih tugas tersebut dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya dan dari hasil penindakan beberapa hari ini akan kami lakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Dari data awal yang saya sebutkan tadi, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran. Yang terbanyak yaitu pelanggaran muatan, disusul oleh pelanggaran dimensi, dan gabungan keduanya (ODOL), pelanggaran dokumen. Salah satu pelanggaran yang cukup banyak juga yaitu pelanggaran alat pemantul cahaya,” urainya.
 

Selain itu, Dirjen Budi menambahkan di sisi lain ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi untuk mengawal kebijakan Zero ODOL.

Ia membahas bahwa pelanggaran ODOL akan dimasukkan dalam poin revisi di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang kini tengah diproses. 


Baca juga: Sampan Diduga Kelebihan Muatan Tenggelam di Sambas
Baca juga: Dishub Diminta Imbau Angkutan Tidak Kelebihan Muatan
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020