Sintang (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah XIV Propinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada pelaku usaha angkutan barang di Kabupaten Sintang untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam berkendara, salah satunya dengan melakukan normalisasi kendaraan yang dimensinya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuddin mendorong setiap pelaku usaha angkutan barang memiliki kesadaran untuk menormalisasi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku angkutan barang di Kabupaten Sintang ini,"
kata Syamsudin usai sosialisasi, di Sintang, Kamis.
Baca juga: Pemkab Ketapang tertibkan truk ODOL
Menurut Syamsuddin penyebab kerusakan jalan serta kecelakaan di jalan raya banyak disebabkan oleh kendaraan yang over dimensi dan over load, sehingga membuat daya tahan jalan tidak kuat.
"Dengan terlaksananya normalisasi kendaraan ini pemeliharaan jalan dapat terlaksana dengan baik sehingga kerusakan jalan dapat diminimalisir sebagai upaya untuk mensukseskan Program indonesia sudah bebes Zero ODOL 2023," jelasnya.
Syamsuddin berharap pengusaha angkutan barang lainnya bisa merespon untuk melakukan normalisasi secara mandiri. Sebab pengawasan tersebut akan dilakukan untuk memastikan kendaraan mengangkut muatan sesuai ketentuan
"Sanksinya sesuai undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 bahwa apabila kendaraan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pabrik maka sangsi penjara 1 Tahun dan denda Rp20 juta yang akan di sidik oleh PPNS kita dan akan di sidang. Jadi kalau tidak melakukan normalisasi angkutan, ya itu sangsinya," beber Syamsuddin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Florensius Kaha mendukung langkah tegas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Propinsi Kalimantan menormalisasi kendaraan dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan sawit di Sintang
"Komitmen kami bulan April ini kami sudah melakukan sidak ke kebun-kebun untuk melakukan pengawasan gabungan bersama kepolisian," kata Kaha.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya terapkan penanangan zero Odol
Kaha menjelaskan tujuan pengawasan ke perusahaan yakni dalam rangka menjaga kualitas peningkatan jalan yang dianggap sering rusak oleh angkutan yang over kapasitas.
"Jadi, kelayakan kendaraan harus diuji berkala di pengujian kendaraan bermotor. Dari jajaran kepolisian juga akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraannya," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut dua truk angkutan milik warga di normalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi kapasitas secara simbolis di kawasan hotel My Home Sintang, Rabu (9/2) kemarin.**3**
Baca juga: Gapki siapkan strategi hadapi kebijakan bebas truk kelebihan muatan
Baca juga: Larangan truk kelebihan muatan dan dimensi ditunda akibat COVID-19