Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, membekuk belasan orang saat pesta narkoba di sebuah tempat hiburan yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba, Polda Kalbar Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Minggu, mengatakan sebanyak 17 orang yang dibekuk tersebut saat pesta narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan Sabtu malam (22/3), yang kini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Dalam penggerebekan itu, Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis pil ekstasi dan H5 (Erimin 5) dan ketamin, pengungkapan dilakukan di dua TKP, yaitu di tempat hiburan karaoke dan sebuah rumah di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.

Dia menambahkan, pengungkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa sebuah "room" karaoke di Jalan Tanjungpura Pontianak sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran personel Ditnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

"Saat di lokasi petugas melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi masyarakat. Pelaku pertama dilihat sedang turun ke lobi tempat karaoke, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan," katanya.

Tersangka pertama, yaitu berinisial A, saat berada dilokasi dan sedang turun ke lobi karaoke dilakukan penangkapan. Saat digeledah badan didapati barang bukti berupa ekstasi, H5 dan ketamin di saku celananya, kemudian tim membawa pelaku ke lantai lima yaitu room dimana pelaku sedang pesta dan di room tersebut ditemukan 17 orang lainnya, katanya.

Saat diintrogasi, pelaku berinisial A mengaku mendapat barang haram tersebut dari H dan MC yang merupakan pasang suami istri dan juga berada dalam room tersebut. Dari pemeriksaan terhadap pasang suami istri tersebut dilakukan pengembangan ke sebuah ruko di Jalan Sungai Raya Dalam dan ditemukan 210 butir ekstasi dan 1.250 butir pil H5.

"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 233,5 butir ekstasi, 1.305 butir H5, dan 3 gram ketamin," tambahnya

Dia juga mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan awal, ribuan butir pil narkoba tersebut dipasok pelaku pasangan suami istri ini dari Kuching, Malaysia melalui darat dan untuk diedarkan ditempat hiburan malam.

“Saat ini 17 orang yang berada di room berada di Ditnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Kalbar mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi kebijakan pemerintah daerah, yaitu tutup selama dua minggu demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020