Masjid Oesman Al-Khair di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara masih melaksanakan shalat Jumat pada 27 Maret 2020.
Namun menurut Ketua Harian Masjid Oesman Al-Khair, Nazril Hijar mengatakan pelaksanaan shalat nantinya dengan catatan, terutama bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dilarang untuk ikut melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid.
Selain itu juga menurutnya, larangan itu pun berlaku bagi warga masyarakat yang memiliki riwayat baru pulang dari luar kota atau pun dari daerah terpapar COVID-19.
Baca juga: Skenario pemerintah dampak COVID-19, nelayan-petani Kalbar paling terpuruk
Baca juga: Sutarmidji tetapkan Kalbar status KLB untuk tanggulangi Covid-19
"Kita masih mengadakan Jumatan dengan himbauan bagi para ODP, mahasiswa yang baru pulang ke daerah dan PNS yg baru pulang perjalanan dinas serta orang - orang yang merasa dirinya memiliki gejala batuk bersin - bersin dan demam silakan shalat zuhur di rumah,"kata dia, Kamis.
Sholat yang akan dilaksanakan di masjid yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 itu akan berbeda pelaksanaannya dari hari - hari Jumat sebelumnya terutama para jamaah dihimbau untuk membawa sejadah masing - masing.
"Iya sajadah di masjid sudah kami gulung, besok pagi kami koordinasikan dengan Polres Kayong Utara," kata dia.
Dirinya pun mengimbau agar jamaah tidak bersalaman dan dirinya berharap agar Satgas hadir dengan penyemprotan disinfektan di Masjid Oesman Al- Khair
Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat COVID-19 telah mengeluarkan tausiyah yang pada intinya agar pengurus masjid di Kalimantan Barat tidak menggelar shalat Jumat berjamaah di Masjid Mulao tanggal 27 Maret 2020.
Baca juga: Pemkab Landak lakukan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum
Baca juga: Jumlah pasien dalam pengawasan covid-19 di Kalbar menjadi 10 orang
Baca juga: Dinkes Kalbar gandeng aparat telusuri warga ke Ijtima Ulama
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Namun menurut Ketua Harian Masjid Oesman Al-Khair, Nazril Hijar mengatakan pelaksanaan shalat nantinya dengan catatan, terutama bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dilarang untuk ikut melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid.
Selain itu juga menurutnya, larangan itu pun berlaku bagi warga masyarakat yang memiliki riwayat baru pulang dari luar kota atau pun dari daerah terpapar COVID-19.
Baca juga: Skenario pemerintah dampak COVID-19, nelayan-petani Kalbar paling terpuruk
Baca juga: Sutarmidji tetapkan Kalbar status KLB untuk tanggulangi Covid-19
"Kita masih mengadakan Jumatan dengan himbauan bagi para ODP, mahasiswa yang baru pulang ke daerah dan PNS yg baru pulang perjalanan dinas serta orang - orang yang merasa dirinya memiliki gejala batuk bersin - bersin dan demam silakan shalat zuhur di rumah,"kata dia, Kamis.
Sholat yang akan dilaksanakan di masjid yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 itu akan berbeda pelaksanaannya dari hari - hari Jumat sebelumnya terutama para jamaah dihimbau untuk membawa sejadah masing - masing.
"Iya sajadah di masjid sudah kami gulung, besok pagi kami koordinasikan dengan Polres Kayong Utara," kata dia.
Dirinya pun mengimbau agar jamaah tidak bersalaman dan dirinya berharap agar Satgas hadir dengan penyemprotan disinfektan di Masjid Oesman Al- Khair
Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat COVID-19 telah mengeluarkan tausiyah yang pada intinya agar pengurus masjid di Kalimantan Barat tidak menggelar shalat Jumat berjamaah di Masjid Mulao tanggal 27 Maret 2020.
Baca juga: Pemkab Landak lakukan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum
Baca juga: Jumlah pasien dalam pengawasan covid-19 di Kalbar menjadi 10 orang
Baca juga: Dinkes Kalbar gandeng aparat telusuri warga ke Ijtima Ulama
Perang lawan corona hingga ke tempat ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020