Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah ADA Landak ini kami sambut baik, demi keselamatan bersama," kata Karolin di Ngabang, Selasa.

Terkait hal itu, Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu, sebagai bentuk pencegahan.

Baca juga: WNI yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai ODP

Menurut Karolin, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri dirumah dan tidak keluar, jika memang tidak memiliki keperluan mendesak," katanya.

Seperti yang diketahui, DAD Kabupaten Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Baca juga: Malam ini 137 ODP Kapuas Hulu 29 diantaranya dari Malaysia

"Menyikapi situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin membahayakan maka dengan ini DAD Kabupaten Landak memberikan intruksi sebagai berikut, DDAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Heri Saman.

Pihaknya meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah kabupaten Landak yang masuk ke Kecamatan/Desa/Binua. Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posco COVID-19 untuk mengetahui apakah orang itu masuk sebagai ODP/PDP.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan gejala Pneumonia dan orang tersebut wajib isolasi diri secara mandiri selama 14 hari," tuturnya.
.
Baca juga: ODP COVID-19 di Kapuas Hulu 125 orang

Dia menambahkan, apabila ada orang yang dinyatakan ODP/PDP maka pada tahap isolasi diri 14 hari dan masih berjalan-jalan/berkeliaran keluar rumah pergi ke tempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran COVID-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat, sesuai dengan hukum adat yang berlaku di wilayah masing-masing

"Saya minta kepada semua pengurus DAD dalam menyosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat, demi upaya pencegahan," katanya.


Baca juga: Demam dan sesak napas, satu PDP COVID-19 di Gowa meninggal dunia
Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Kubu Raya meninggal sore tadi
Baca juga: 1 PDP COVID-19 meninggal miliki riwayat perjalanan dari Malaysia
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020