Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menegaskan bahwa proses perlakukan terhadap jenazah PDP yang dinyatakan positif COVID-19 di Jl. Suwigyo Pontianak sudah dilakukan dengan prosedur yang benar.

"Mengenai berita yang ramai dibicarakan di medsos tentang ibu yang berumur 69 tahun dengan alamat di jalan Suwignyo Pontianak, kami akan meluruskan berbagai info yang mungkin menyimpang," kata Harisson di Pontianak, Selasa (31/3).

Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Kubu Raya meninggal sore tadi

Dia menjelaskan, Ibu ini sudah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret di RSUD Soedarso dengan riwayat tanggal 13 Maret mulai demam, batu dan sesak nafas. Kemudian ibu ini berobat ke dokter dan pada tanggal 20 Maret tidak ada perubahan, sehingga di rawat di RSUD Soedarso Pontianak dan masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dinkes Kalbar kemudian melakukan pengambilan sampel terhadap almarhumah dan dikirim ke Jakarta pada tanggal 20 Maret. Namun, pada tanggal 21 Maret almarhumah meninggal dunia dan sampel belum keluar.

Karena keluarga bersikeras untuk memandikan almarhum di rumah, permintaan disetujui pihak Dinkes dengan syarat memandikan jenazah harus di bawah supervisi dari RSUD Soedarso dan harus memakai APD lengkap serta menggunakan cairan klorin untuk membunuh virus.

Baca juga: Demam dan sesak napas, satu PDP COVID-19 di Gowa meninggal dunia

Jenazah almarhumah kemudian di bungkus plastik dari RSUD Soedarso dan kemudian di bawa ke rumah duka untuk dimandikan. Ada dua anak almarhumah yang memandikan dengan satu petugas fardu kifayah.

"Ketiga orang ini memakai APD lengkap dengan menggunakan klorin untuk memandikan jenazah di bawah supervisi petugas pengendalian dan pencegahan inveksi dari RSUD Soedarso," tuturnya.

Setelah memandikan jenazah, tempat memandikannya dan bekas pemandian jenazah disiram dengan klorin, kemudian jenazah di kafani dan kembali dimasukkan ke dalam plastik dan dimasukkan ke dalam peti lalu dishalatkan di surau di depan rumah almarhumah.

Baca juga: Jenazah PDP meninggal di Pontianak mendapat penanganan khusus


Kemudian tanggal 29 Maret hasil laboratorium degan hasil positif COVID-19.

"Terhadap hasil tersebut Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota Pontianak telah melakukan disinfektan terhadap lingkungan di sekitar rumah almarhumah, Dinkes Kota Pontianak juga telah melakukan rapid tes terhadap 21 orang kontak erat dengan almarhumah, yaitu anak-anaknya, petugas pemakaman dan beberapa pelayat yang hadir pada saat proses pemandian dan penguburan jenazah dimana proses pemeriksaan itu dilakukan hari ini," katanya.

Hasil terhadap pemeriksaan Rapid Test 21 orang kontak erat ini dinyatakan negatif semuanya. Namun, Dinkes Kalbar dan Kota tetap akan melakukan pemeriksaan kembali setelah tujuh hari dari pemeriksaan pertama.

"Dinkes Kota dan provinsi juga terus melacak siapa saja yang kontak erat dengan almarhumah selama 14 hari sebelum almarhumah sakit.Bagi masyarakat yang melakukan kontak erat dengan almarhumah diharapkan dapat segera menghubungi Dinkes Kalbar atau Dinkes Kota untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menggunakan Rapid Test dengan menghubingi posko COVID-19 Kalbar di Nomor Whatsaap 081292119119," katanya.

Baca juga: Dinkes Kalbar umumkan satu PDP terkait COVID-19 di Soedarso meninggal
Baca juga: Berstatus PDP COVID-19, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso meninggal
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020