Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, M Subhan menyatakan, kasus ilegal logging dengan tersangka HG atas kepemilikan kayu belian (ulin) tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, akan segera disidangkan.
"Dalam waktu 36 hari, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ilegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya melakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan," kata M Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, tersangka HG melanggar pasal 83 Ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT, kemudian mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Subhan.
Tim Patroli kemudian menyerahkan HG kepada Penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020 atau total lama penyidikan hingga selesai selama 36 hari, katanya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang," kata Subhan.
Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara satu tahun dua bulan dan dikenakan denda Rp500 juta karena kasus ilegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriono menegaskan HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.
Sustyo menambahkan bahwa KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan terkait Sumber Daya Alam (SDA).
"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejati Kalbar terkait dengan penanganan kasus ini," kata Sustyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dalam waktu 36 hari, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ilegal logging dengan tersangka HG (32) telah lengkap. Penyidik Balai Gakkum LHK secepatnya melakukan penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk persidangan," kata M Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, tersangka HG melanggar pasal 83 Ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT, kemudian mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Subhan.
Tim Patroli kemudian menyerahkan HG kepada Penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020 atau total lama penyidikan hingga selesai selama 36 hari, katanya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang," kata Subhan.
Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara satu tahun dua bulan dan dikenakan denda Rp500 juta karena kasus ilegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriono menegaskan HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.
Sustyo menambahkan bahwa KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan terkait Sumber Daya Alam (SDA).
"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejati Kalbar terkait dengan penanganan kasus ini," kata Sustyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020