Kabid Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menyatakan, saat ini Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran sedang memproses empat dugaan penyebaran informasi hoaks yang beredar di media sosial di Kalimantan Barat.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kami. LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP," kata Go di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, akibat postingan yang tidak mendasar dan cendrung merupakan informasi bohong maka para pelaku dapat dijerat dengan UU ITE ini.
“Pertama untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang di-posting 27 Februari lalu," katanya
Kemudian lanjutnya, dua kasus lagi di Ketapang, yaitu postingan informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect COVID-19 di RS Agus Djam, dan satunya lagi mengenai informasi hoaks virus COVID-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang, katanya
Menurut Donny, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemic COVID-19, sehingga masyarakat diimbau jangan menyebarkan informasi-informasi hoaks.
"Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan jika terbukti telah menyebarkan berita hoaks, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU ITE, maka para pelaku ini dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
“Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kami. LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP," kata Go di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan, akibat postingan yang tidak mendasar dan cendrung merupakan informasi bohong maka para pelaku dapat dijerat dengan UU ITE ini.
“Pertama untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang di-posting 27 Februari lalu," katanya
Kemudian lanjutnya, dua kasus lagi di Ketapang, yaitu postingan informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect COVID-19 di RS Agus Djam, dan satunya lagi mengenai informasi hoaks virus COVID-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang, katanya
Menurut Donny, dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemic COVID-19, sehingga masyarakat diimbau jangan menyebarkan informasi-informasi hoaks.
"Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan jika terbukti telah menyebarkan berita hoaks, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU ITE, maka para pelaku ini dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020