Sebanyak 772 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan di Kalbar ditetapkan menjalani asimilasi dan integrasi di rumah saja, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati.

"Semua WBP yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi tersebut, merupakan WBP perkara pidana umum," kata Suprobowati di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, pemberian asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Pemberian asimilasi dan integrasi terhadap sebanyak 773 orang itu, setelah melalui pendataan secara selektif sehingga ditetapkanlah sebanyak 728 WBP menjalani proses asimilasi dan sebanyak 44 WBP dari integrasi di rumah saja tersebut," ungkapnya.

Untuk pemberian asimilasi terakhir tanggal 7 April kemarin, sementara bagi penetapan integrasi hingga tanggal 15 April, karena yang mengeluarkan surat keputusannya dari pusat, sehingga baru sebanyak 44 WBP yang dikeluarkan suratnya dari sebanyak 665 yang pihaknya ajukan, katanya.

Dia menambahkan, untuk penentuan yang mendapatkan asimilasi itu, sudah pihaknya laksanakan dengan syarat minimal berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Kini mereka sudah bebas dan pulang ke rumah, jadi setengah masa pidana dijalani di rumah saja, apabila bebas nanti suratnya kami kirim ke masing-masing yang bersangkutan," katanya.

Bagi penerima asimilasi dan integrasi pelaksanaan asimilasinya di rumah saja, mereka menjalani minimal setengah dari masa pidana. "Jadi minimal setengah dari masa pidana dan berkelakuan baik, kemudian persyaratan lain, dalam proses pelaksanaan asimilasi dan integrasi itu, pengawas dijelaskan disitu adalah pihak kejaksaan dan pembimbing balai pemasyarakatan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau agar mereka yang mendapatkan asimilasi tidak keluar dari rumah dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Apalagi mereka memang dipantau aktivitasnya, sehingga apabila melakukan pelanggaran, maka WBP itu kembali ditarik menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan semula atau sebelumnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan ditetapkannya WBP tersebut di rumah, karena mereka yang ditetapkan itu, adalah yang kategori terendah.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020