Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.
Baca juga: Mantan napi asimilasi di Singkawang nekat curi ponsel di rumah saudaranya sendiri
Baca juga: Kabareskrim tegaskan napi asimilasi yang berulah bakal dihukum lebih berat
"Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri.
Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalbar kembali ringkus napi asimilasi
Baca juga: Polresta Pontianak ajak masyarakat awasi dan bimbing napi asimilasi
Baca juga: Sanksi berat akan diberikan kepada napi asimilasi langgar aturan
Napi asimilasi di Semarang diringkus saat mengedarkan sabu
Rabu, 29 April 2020 15:15 WIB