Legislatif Kota Pontianak, mendesak Pemerintah Kota setempat segera memberlakukan keringanan tagihan PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah di masa pandemi COVID-19.
"Sebaiknya kebijakan untuk meringankan tagihan PDAM kepada pelanggan atau masyarakat berpenghasilan rendah segera dilakukan," kata Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.
Ia juga meminta, Pemkot Pontianak mempercepat kajian terkait dengan opsi keringanan yang akan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan pelanggan PDAM dampak COVID-19 ini.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menyebutkan ada tiga opsi yang bisa diberikan, yakni pertama pembebasan tagihan, kedua pemberian potongan atau diskon sebesar 75 persen dari tagihan, dan ketiga diskon sebesar 50 persen dari tagihan pelanggan.
Dari tiga opsi itu, dia menyarankan kebijakan untuk memberikan keringanan yang bisa diambil adalah pembebasan tagihan bagi pelanggan PDAM kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Opsi itu kami yakin tidak sampai mengganggu arus kas dari PDAM itu sendiri," ujarnya.
Zulfidar mencontohkan, misalnya biaya tagihan PDAM yang dibayarkan masyarakat berpenghasilan rendah setiap bulan sebesar Rp50 ribu. Jika opsi pembebasan tagihan yang diambil maka biaya yang dibebaskan sebesar Rp150 ribu untuk tiga bulan dampak penanganan COVID-19 di Pontianak.
Dia menambahkan, jika kebijakan itu diberlakukan, layanan PDAM ke pelanggannya juga harus tetap maksimal, mulai dari kualitas airnya dan layanan lainnya tetap harus dijaga.
Selain itu, menurut dia, setelah kebijakan itu diberlakukan, Pemkot Pontianak dan PDAM juga mesti menyiapkan kebijakan selanjutnya, terutama bagi bagi masyarakat rentan miskin yang dampak COVID-19.
"Kebijakan itu bisa saja diberlakukan tiga bulan setelah pemberlakuan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Sebaiknya kebijakan untuk meringankan tagihan PDAM kepada pelanggan atau masyarakat berpenghasilan rendah segera dilakukan," kata Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa.
Ia juga meminta, Pemkot Pontianak mempercepat kajian terkait dengan opsi keringanan yang akan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan pelanggan PDAM dampak COVID-19 ini.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menyebutkan ada tiga opsi yang bisa diberikan, yakni pertama pembebasan tagihan, kedua pemberian potongan atau diskon sebesar 75 persen dari tagihan, dan ketiga diskon sebesar 50 persen dari tagihan pelanggan.
Dari tiga opsi itu, dia menyarankan kebijakan untuk memberikan keringanan yang bisa diambil adalah pembebasan tagihan bagi pelanggan PDAM kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Opsi itu kami yakin tidak sampai mengganggu arus kas dari PDAM itu sendiri," ujarnya.
Zulfidar mencontohkan, misalnya biaya tagihan PDAM yang dibayarkan masyarakat berpenghasilan rendah setiap bulan sebesar Rp50 ribu. Jika opsi pembebasan tagihan yang diambil maka biaya yang dibebaskan sebesar Rp150 ribu untuk tiga bulan dampak penanganan COVID-19 di Pontianak.
Dia menambahkan, jika kebijakan itu diberlakukan, layanan PDAM ke pelanggannya juga harus tetap maksimal, mulai dari kualitas airnya dan layanan lainnya tetap harus dijaga.
Selain itu, menurut dia, setelah kebijakan itu diberlakukan, Pemkot Pontianak dan PDAM juga mesti menyiapkan kebijakan selanjutnya, terutama bagi bagi masyarakat rentan miskin yang dampak COVID-19.
"Kebijakan itu bisa saja diberlakukan tiga bulan setelah pemberlakuan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020