Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat menerapkan sidang secara online terhadap sejumlah kasus pidana umum di tengah wabah COVID-19.

"Penerapan sidang online kasus pidana umum dengan sistem online atau video conference lantaran banyak perkara pidana yang masuk tidak bisa ditunda masa sidangnya. Apa yang dilakukan juga sebagai langkah penyebaran COVID-19," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkayang Doni Silalahi saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa kasus pidana umum banyak masuk ke Pengadilan Negeri Bengkayang setiap bulan minimal 10 terdakwa yang harus disidangkan dengan kasus dominan tindak pidana narkoba.

"Ini kan harus terus berjalan terus. Apabila sidangnya dihentikan sementara penahanan jalan terus makanya pengadilan tetap melakukan persidangan, dan persidangan juga dilakukan teleconference melalui zoom," kata dia.

Ia juga memastikan, sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung sidang perkara umum wajib digelar secara online.

"Ini juga upaya kita mencegah penyebaran terutama berkaitan dengan yang mengumpulkan banyak orang. Dalam sidang ini, untuk terdakwa tetap berada di rumah tahanan dengan didampingi, kemudian Jaksa di kantor kejaksaan, dan hakimnya di pengadilan," jelasnya.

Selain itu, upaya lain untuk pencegahan virus ini, pihaknya menyediakan tempat cuci tangan agar setiap tamu yang berkunjung untuk mencuci tangan dan mengenakan masker, termasuk untuk pegawai PN itu sendiri.

"Semua pihak harus bersama mencegah penyebaran COVID-19. Kita di pengadilan juga melakukan sejumlah langkah pencegahan baik pegawai maupun pihak lainnya jika ke sini," kata dia.

Baca juga: Bupati Karolin tutup program TMMD ke-107 secara online
Baca juga: Karolin imbau umat Nasrani laksanakan ibadah secara online
Baca juga: Karolin lantik 46 kades secara online

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020