Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan melakukan ujicoba pengalihan dan pembatasan arus jalan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Ujicoba pengalihan dan pembatasan beberapa ruang jalan itu, setelah kami melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan Kapolresta Pontianak dan instansi terkait lainnya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Ujicoba dan pembatasan arus jalan tujuannya tidak lain dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apalagi saat ini masyarakat mulai ramai lagi melakukan aktivitas di jalan, katanya.

"Karena kalau aktivitas masyarakat kembali ramai, maka akan semakin rawan, sehingga akan kembali dilakukan pembatasan tersebut," ungkapnya.

Ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan, di antaranya Jalan Gajah Mada, Pahlawan, Ahmad Yani, bahkan juga jalur Jembatan Kapuas I yang mengalami macet pada jam-jam sibuk.

"Pembatasan tersebut akan diberlakukan pada jam-jam padat lalu lintas, misalnya pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sehingga, menurut dia dengan pemberlakuan pembatasan tersebut, maka bagi masyarakat yang dinilai tidak penting, seperti hanya untuk jalan-jalan maka cukup di rumah saja, sehingga yang diperbolehkan keluar hanya bagi masyarakat yang akan bekerja atau yang memang benar-benar penting, seperti ke rumah sakit atau lainnya.

"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut, akan dijaga oleh aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya," kata Edi.


Baca juga: Presiden Jokowi minta Mendagri tegur kepala daerah yang tutup jalan
Baca juga: Penutupan Jalan Gajah Mada mulai diberlakukan
Baca juga: Kapolresta Pontianak kaji penutupan jalan selain Gajahmada dampak COVID-19

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020