Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya akan membatasi kegiatan masyarakat dan perjalanan, serta melakukan patroli dan operasi yustisi terkait penetapan PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Saya meminta agar BPBD Kabupaten Landak dan Dinas Perindagkop Kabupaten Landak harus mulai membuat jadwal patroli, operasi yustisi, menyediakan link ibadah secara online, lakukan monitor harga sembako, operasi pasar, waspadai penimbunan pedagang. Dan yang terpenting sosialisasi PPKM level 3 ini harus sampai ke masyarakat," kata Karolin di Ngabang, Sabtu.
Baca juga: Wali Kota Pontianak imbau masyarakat jangan kendorkan prokes
Menyikapi penetapan PPKM level 3 di Landak, Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Polisi Resor Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai persiapan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta percepatan Vaksinasi COVID-19 dan Data Vaksinasi Desa yang bertempat di Aula Kantor Bupati Landak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Landak.
Baca juga: Masyarakat Kapuas Hulu diimbau tetap disiplin prokes jelang Natal
Terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang akan berfokus di desa, Bupati Karolin meminta koordinasi yang cepat antara Forkopimcam, kepala Puskesmas dan kepala desa dalam melaksanakan vaksinasi.
"Untuk percepatan Vaksinasi COVID-19, saya meminta untuk menentukan di mana lokasi rencana vaksin serta target harian dosis dengan target minimal 500 peserta. Camat sebagai penanggung jawab aplikasi Dukcapil yang NIK tidak teregistrasi pada saat pelaksanaan vaksin dapat membantu mereka dan Kepala Puskesmas setelah vaksinasi segera lapor ke camat terkait NIK yang tidak bisa terinput," kata Karolin.
Di tempat yang sama, Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mengatakan bahwa wajib bagi seluruh daerah untuk meningkatkan vaksinasi sampai dengan 70 persen dan untuk vaksinasi di Kabupaten Landak capaiannya masih di bawah 60 persen.
Baca juga: Satgas COVID-19 Pontianak siapkan skema pencegahan agar masyarakat tidak berkerumun
"Saya menekankan kepada Kapolsek agar melakukan rapat dengan Forkopimcam dan Kepala Desa untuk mendata capaian vaksin setiap Desa dan kita akan lakukan jemput bola ke daerah yang minim vaksinasi. Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru masuk kategori Level 3, mari kita undang para pendeta dan panitia Natal untuk memberikan sosialisasi perayaan Natal agar memahami Permendagri dan Surat Edaran Bupati Landak nomor 826 tanggal 24 Nopember 2021," kata Stevy.
Baca juga: Bupati Karolin ajak umat kristiani patuhi prokes