Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di bawah jabatan administrator hingga 13 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

"Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online," kata Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin, ST,.MT menjelaskan bahwa Setiap Unit Kerja menetapkan rencana kerja atau target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya.

"Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan setiap pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan rencana kerja atau target kinerja yang sesuai berdasarkan Surat Edaran Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur, hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical Distancing)," kata Sahbirin.

Kepala DPPKP Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

"Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di instansi," tuturnya.

Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal Work From Home yang dibuat di masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib melaporkan kehadirannya lewat media lain.

"Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan pesan elektronik lainnya," kata Irawan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020