Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, wilayah Kecamatan Pontianak Timur dan Utara hingga saat ini aktivitas masyarakatnya masih ramai sehingga rawan penyebaran COVID-19.
"Data tersebut kami dapat dari pengamatan di lapangan dan dari hasil evaluasi dengan instansi terkait," kata Komarudin di Pontianak, Kamis.
Kapolresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak agar bisa menahan diri, dengan tidak keluar rumah dalam membantu upaya pemerintah memutus mata rantai sebaran COVID-19, agar cepat selesai.
"Dengan kembali ramainya aktivitas masyarakat, apalagi sepanjang bulan Ramadhan ini, maka perlu dilakukan pembatasan aktivitas dan termasuk akan diberlakukannya jam malam," ungkapnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu cukup bagus dengan pemberlakuan pembatasan di sepanjang Jalan Gajah Mada, namun sekarang ada penurunan kesadaran sehingga imbauan pemerintah cenderung terabaikan lagi.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa Kota Pontianak akan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada jam-jam sibuk dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Untuk pemberlakuan jam malam tersebut sedang dalam kajian, mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut, yang boleh beraktivitas hanya pasar-pasar yang menjual kebutuhan pokok saja, dan juga diatur waktu operasionalnya, katanya.
"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga mulai saat ini kami masih tahap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Namun, menurut Kapolresta Pontianak, kalau di kemudian hari masyarakat tetap tidak mengindahkan anjuran dan imbauan agar tetap di rumah saja, maka upaya paksa akan dilakukan, dan bisa saja yang melanggar diberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) atau lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Data tersebut kami dapat dari pengamatan di lapangan dan dari hasil evaluasi dengan instansi terkait," kata Komarudin di Pontianak, Kamis.
Kapolresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak agar bisa menahan diri, dengan tidak keluar rumah dalam membantu upaya pemerintah memutus mata rantai sebaran COVID-19, agar cepat selesai.
"Dengan kembali ramainya aktivitas masyarakat, apalagi sepanjang bulan Ramadhan ini, maka perlu dilakukan pembatasan aktivitas dan termasuk akan diberlakukannya jam malam," ungkapnya.
Menurut dia, beberapa waktu lalu cukup bagus dengan pemberlakuan pembatasan di sepanjang Jalan Gajah Mada, namun sekarang ada penurunan kesadaran sehingga imbauan pemerintah cenderung terabaikan lagi.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa Kota Pontianak akan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada jam-jam sibuk dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Untuk pemberlakuan jam malam tersebut sedang dalam kajian, mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut, yang boleh beraktivitas hanya pasar-pasar yang menjual kebutuhan pokok saja, dan juga diatur waktu operasionalnya, katanya.
"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga mulai saat ini kami masih tahap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Namun, menurut Kapolresta Pontianak, kalau di kemudian hari masyarakat tetap tidak mengindahkan anjuran dan imbauan agar tetap di rumah saja, maka upaya paksa akan dilakukan, dan bisa saja yang melanggar diberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) atau lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020