Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mengatakan, hanya kendaraan tertentu seperti pengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak yang hanya boleh keluar masuk Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021 sejak tanggal 6 hingga 17 Mei.
"Kami bersama instansi terkait lainnya, salah satunya akan mendirikan pos penjagaan di kawasan Batu Layang dalam menjaga agar masyarakat tidak mudik Lebaran sesuai aturan pemerintah," kata Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang mudik akan dilarang dan disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
"Apalagi kalau dari hasil tes usap atau lainnya ada yang positif maka akan dilakukan isolasi dalam mencegah penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Dia menambahkan, posko tersebut nantinya akan dijaga selama 24 jam, dan untuk kendaraan di luar angkutan sembako dan BBM, seperti kendaraan pribadi akan selektif dan diperiksa dalam mencegah masyarakat mudik.
"Nantinya bagi masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi sosial saja, seperti dikembalikan atau disuruh pulang ke rumahnya masing-masing dalam bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono membenarkan bahwa pemerintah telah melarang untuk mudik Lebaran tahun 2021, terutama ASN dan Polri/TNI karena mudah dalam pengawasannya, sementara bagi masyarakat diimbau agar tidak mudik.
Dia juga menambahkan, bagi yang keluar atau masuk kota agar melengkapi dirinya dengan SIKM (surat izin keluar masuk) dan pastikan dirinya sehat dengan melampirkan surat yang menyatakan dirinya sehat dan negatif COVID-19.
Sebagaimana koordinasi dengan Pemkot Pontianak, di pintu-pintu masuk batas Kota Pontianak akan dilakukan tes rapid antigen bagi mereka yang masuk ke wilayah Kota Pontianak.
"Pelaksanaan tes rapid antigen ini akan dilakukan secara acak, dan akan diintensifkan mulai tanggal 6 Mei mendatang," katanya.
Kapolresta Pontianak: Hanya kendaraan tertentu yang boleh keluar masuk Pontianak
Senin, 3 Mei 2021 21:00 WIB