Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa, Lajito, menjanjikan akan tetap menjaga kualitas pelayanan pada pelanggan terkait digratiskannya tagihan bulanan bagi masyarakat tidak mampu terdampak pandemi COVID-19.
"Pemberlakuan keringanan tagihan pembayaran bulanan tersebut menyebabkan adanya penurunan pendapatan PDAM senilai Rp2,5 miliar per bulan. Penurunan pendapatan itu akan dikompensasi oleh laba PDAM," kata Lajito di Pontianak, Senin.
Namun, menurut dia, untuk kualitas air tidak akan mengalami pengaruh. "Jadi kita tetap melayani masyarakat dengan baik dengan akan tetap mempertahankan kualitas yang baik," katanya.
Dia menambahkan, meskipun dengan diberlakukannya kebijakan itu PDAM mengalami penurunan pendapatan, namun dia memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap biaya operasional.
Saat ini, total pelanggan PDAM berjumlah 129 ribu, dengan kebijakan stimulus yang diberlakukan Pemkot Pontianak ini bisa menjangkau sekitar 113 ribu pelanggan.
Apabila dipresentasekan dengan jumlah penduduk Kota Pontianak, maka kebijakan itu mencakup 80 persen. "Artinya Pemkot Pontianak membantu 80 persen penduduk Kota Pontianak yang menjadi pelanggan PDAM," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, menyikapi kondisi pandemi COVID-19, Pemkot Pontianak memberikan keringanan dengan menggratiskan tagihan PDAM bagi rumah tangga sederhana dan penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah selama tiga bulan terhitung mulai tagihan bulan April 2020.
"Kebijakan ini merupakan upaya stimulus terhadap masyarakat yang terdampak serta penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Pontianak juga memberikan stimulus berupa keringanan, minimum 10 meter kubik dikalikan tarif bagi rumah tangga semi permanen yang memiliki usaha termasuk daerah perdagangan, baik yang di dalam gang maupun pinggir jalan. "Akibat dari pemberian stimulus tersebut tentu berdampak pada pendapatan PDAM," ungkapnya.
Menurut Edi, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, berdasarkan perhitungan selama satu bulan, PDAM kehilangan pendapatan senilai Rp2,5 miliar. Sehingga jika keringanan tersebut diberlakukan selama tiga bulan, PDAM akan kehilangan pendapatan senilai Rp7,5 miliar, dari pendapatan normal PDAM perbulan bisa mencapai Rp13 miliar.
Pelanggan yang digratiskan tagihannya, tidak dikenakan tagihan beban air, terkecuali retribusi kebersihan yang ditagihkan kepada setiap pelanggan PDAM. Kendati demikian, Edi mengimbau warga agar mengggunakan air sehemat mungkin. "Jadi, tidak mesti mumpung bebas lalu menggunakan air secara boros sebab kita memerlukan biaya untuk memproduksi air bersih," kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pemberlakuan keringanan tagihan pembayaran bulanan tersebut menyebabkan adanya penurunan pendapatan PDAM senilai Rp2,5 miliar per bulan. Penurunan pendapatan itu akan dikompensasi oleh laba PDAM," kata Lajito di Pontianak, Senin.
Namun, menurut dia, untuk kualitas air tidak akan mengalami pengaruh. "Jadi kita tetap melayani masyarakat dengan baik dengan akan tetap mempertahankan kualitas yang baik," katanya.
Dia menambahkan, meskipun dengan diberlakukannya kebijakan itu PDAM mengalami penurunan pendapatan, namun dia memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap biaya operasional.
Saat ini, total pelanggan PDAM berjumlah 129 ribu, dengan kebijakan stimulus yang diberlakukan Pemkot Pontianak ini bisa menjangkau sekitar 113 ribu pelanggan.
Apabila dipresentasekan dengan jumlah penduduk Kota Pontianak, maka kebijakan itu mencakup 80 persen. "Artinya Pemkot Pontianak membantu 80 persen penduduk Kota Pontianak yang menjadi pelanggan PDAM," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, menyikapi kondisi pandemi COVID-19, Pemkot Pontianak memberikan keringanan dengan menggratiskan tagihan PDAM bagi rumah tangga sederhana dan penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah selama tiga bulan terhitung mulai tagihan bulan April 2020.
"Kebijakan ini merupakan upaya stimulus terhadap masyarakat yang terdampak serta penggunaan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Pontianak juga memberikan stimulus berupa keringanan, minimum 10 meter kubik dikalikan tarif bagi rumah tangga semi permanen yang memiliki usaha termasuk daerah perdagangan, baik yang di dalam gang maupun pinggir jalan. "Akibat dari pemberian stimulus tersebut tentu berdampak pada pendapatan PDAM," ungkapnya.
Menurut Edi, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, berdasarkan perhitungan selama satu bulan, PDAM kehilangan pendapatan senilai Rp2,5 miliar. Sehingga jika keringanan tersebut diberlakukan selama tiga bulan, PDAM akan kehilangan pendapatan senilai Rp7,5 miliar, dari pendapatan normal PDAM perbulan bisa mencapai Rp13 miliar.
Pelanggan yang digratiskan tagihannya, tidak dikenakan tagihan beban air, terkecuali retribusi kebersihan yang ditagihkan kepada setiap pelanggan PDAM. Kendati demikian, Edi mengimbau warga agar mengggunakan air sehemat mungkin. "Jadi, tidak mesti mumpung bebas lalu menggunakan air secara boros sebab kita memerlukan biaya untuk memproduksi air bersih," kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020