Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: RUU Cipta Kerja tak langsung selamatkan pekerja dari PHK
Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.
Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.
Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.
"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.
Baca juga: Hari buruh, darurat PHK akibat COVID-19
"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.
J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.
Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.
Baca juga: Pendapatan merosot tajam, AirAsia upayakan bayar THR dan tidak PHK karyawan
Baca juga: Wabup Sintang minta tidak ada PHK
Baca juga: KSBSI Kalbar advokasi tenaga kerja yang di-PHK akibat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: RUU Cipta Kerja tak langsung selamatkan pekerja dari PHK
Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.
Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.
Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.
"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.
Baca juga: Hari buruh, darurat PHK akibat COVID-19
"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.
J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.
Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.
Baca juga: Pendapatan merosot tajam, AirAsia upayakan bayar THR dan tidak PHK karyawan
Baca juga: Wabup Sintang minta tidak ada PHK
Baca juga: KSBSI Kalbar advokasi tenaga kerja yang di-PHK akibat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020