Ketapang (ANTARA) - HA (29) kecewa karena diberhentikan menjadi guru honorer di sekolah tempatnya mengajar. Lantaran satu di antara alasannya karena di sekolahnya masuk guru baru yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saye sangat menyayangkan surat pemberhentian ini karena tidak melalui mekanisme yang sehat," ucap HA kepada ANTARA di Ketapang, Senin.
HA merupakan mantan guru di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri di Kecamatan Kendawangan, Ketapang. Ia resmi diberhentikan sebagai guru honorer sesuai surat kepala sekolah tempatnya mengajar pada 21 Juli lalu.
Baca juga: Ratusan guru kontrak daerah Bengkayang uji kompetensi
Baca juga: Dewan Sintang pertanyakan realisasi rekrutmen guru kontrak
Baca juga: Nasib guru ini dianiaya kelompok bersenjata
"Mekanisme yang saya maksud adalah tidak adanya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jadi keputusan saya pikir surat ini sangat mencederai prosedur yang ada," ujarnya.
Diungkapkannya, dalam surat pemberhentiannya dicantumkan dua alasan ia diberhentikan. Pertama, pimpinan Instansi tempat tugas pokok yang bersangkutan (HA) tidak memberikan Surat rekomendasi seperti yang disyaratkan oleh sekolah. Kedua, jumlah jam mengajar terpenuhi dengan masuknya tenaga Guru PPPK pada satuan pendidikan di sekolahnya tersebut.
"Kalau alasannya saya berkerja di tempat lain juga itu bukan dasar yang kuat. Sejak awal saya masuk, pihak sekolah sudah tau saya kerja di tempat lain dan tidak dipermasalahkan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Rekan-rekan honorer yang lain juga ada kerja di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup kita," ujarnya.
Baca juga: Sintang rekrut 120 guru kontrak
Baca juga: Legislator Dorong Pemda Angkat Guru Tidak Tetap
Baca juga: Guru Honorer Sambas Tuntut SK Penugasan
"Point dua, guru PPPK yang baru masuk itu tidak linear dengan mata pelajaran yang saya ajar. Saya mengampu mata pelajaran PKN sesuai pendidikan. Sedangkan guru PPPK tersebut mengampu mata pelajaran perikanan atau lulusan perikanan," lanjut HA.
Ia berharap kedepannya jangan ada guru honorer yang memang sudah mengajar di suatu sekolah. Kemudian diberhentikan karena masuknya guru baru yang lulus PPPK atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Ini sama saja memberi pekerjaan pada orang baru dan memberhentikan yang sudah lama mengajar. Artinya kebutuhan yang diajukan ke Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan di lapangan," jelas HA.
Kepala SMK tempat HA pernah mengajar, MT mengatakan memang HA pernah mengajar di sekolahnya. MT mengaku juga memang ada mengeluarkan surat pemberhentian untuk HA. Alasanya juga karena HA bekerja di perusahaan lain dan ada masuk guru PPPK baru di sekolahnya.
Baca juga: Kapuas Hulu Kembali Buka Tes Guru Kontrak
Baca juga: 608 Guru Kontrak Kapuas Hulu Diangkat
Baca juga: Disdikbud Kapuas Hulu Umumkan Penerimaan Guru Kontrak Pada Juli
"Kalau tidak linear kenapa, emang dia mau gantikannya. Kalau dia kecewa itu haknya.
Kaitan sekolah dengan pemberhentiannya itu ke kenapa. Saya sudah sampaikan dan surat sudah terbit untuknya," ucap MT.
MT menegaskan sudah beri waktu minta kepada HA agar memberikan surat rekomendasi bahwa tempat dia bekerja tidak keberatan. "Lantas dia tidak bisa memberikan itu. Tiga hari saya beri waktu untuk minta konfirmasi dari tempatnya bekerja," ujarnya.
"Tolong telpon atau surat tertulis, kalau tak bisa berarti dia tak bisa menyakinkan bos tempatnya bekerja. Tinggal pilih saja kalau memang mau bekerja, bekerja di sana atau di sekolah. Sebelum tiga hari dia sudah minta surat dan saya buatkan sesuai apa yang dijanjikan," lanjut MT.
MT menegaskan ini merupakan aturan sekolah dan sudah disampaikannya kepada HA. Saya juga tersinggung kenapa dia udah diberikan surat menghubungi wartawan untuk klarifikasi, maksudnya apa. Kita institusi Pemerintah, Negara buka sembarangan," tutur MT.
"SMK beda dengan SMA, SMK punya hubungan dengan dunia usaha industri. Dia itu melamar, minta (mengajar) dan dengan kelapangan saya menerima. Artinya dia harusnya berterimakasih sudah diterima untuk berkarya dan harus paham," sambungnya.
"Jadi bukan saya yang minta tapi dia yang melamar. Saya pun karena ada kedekatan dengan rekan kerja kita meminta juga bahwa itu kawannya, tolong rekomendasi. Dia kerja saja yang benar di tempat awalnya bekerja itu," saran MT.
Baca juga: Tes Guru Kontrak Kapuas Hulu Diikuti 1.573 Peserta
Baca juga: Guru Honor Sekolah Minta Diangkat Jadi Guru Kontrak
Baca juga: Penerimaan Guru Kontrak Kapuas Hulu 10-28 April
Baca juga: Disdibud : Guru Kontrak Yang Akan Diterima 608 Orang
HA diberhentikan jadi guru honorer karena masuknya guru PPPK
Oleh Subandi Senin, 25 Juli 2022 12:13 WIB