Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar  Manto menyebutkan sesuai kebijakan Menteri Perhubungan, penerbangan khusus Pontianak-Jakarta sudah bisa dilaksanakan mulai 7 Mei 2020.

"Kebijakan Kemenhub itu diperuntukkan penerbangan khusus yang dikecualikan dalam Permenhub 25 Tahun 2020. Yang dikecualikan adalah pejabat negara, lembaga asing atau diplomat, pebisnis, dan WNI repatriasi. Tapi persyaratannya cukup berat. Mudik tetap tidak boleh," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Menurutnya, meskipun mulai Kamis besok izin penerbangan maskapai keluar, namun belum diketahui apakah sudah ada penumpang yang memenuhi syarat.

"Mulai besok izin keluar untuk maskapai. Tapi apakah sudah ada penumpang yang memenuhi persyaratan dan apakah jumlahnya sudah cukup untuk terbang. Itu yang menjadi faktor penentu. Kita lihat saja besok," papar dia.

Ia menjelaskan untuk penerbangan khusus bahwa penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga layanan kesehatan setempat. Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif COVID-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar dengan metode rapid test/PCR/swab test.

Kemudian penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian COVID-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

"Penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," kata dia.

Ia menambahkan penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja.

Kemudian, konfigurasi tempat duduk penumpang harus memiliki jarak, ada kursi kosong di antara penumpang.

Selanjutnya, setiap penumpang harus sudah membeli tiket untuk kembali ke Jakarta, kecuali penumpang dari Kalbar menuju keluar tidak diwajibkan tiket kembali.

"Artinya, kita tidak mempermasalahkan orang akan meninggalkan Kalbar, tapi yang akan masuk Kalbar harus keluar kembali secepatnya. Memberikan nomor handphone dan data alamat yang benar mengenai lokasi tempat tinggal selama berada di Kalbar dan selama di sini wajib menerapkan protokol COVID-19, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan social distancing," kata dia.

Baca juga: Menhub izinkan seluruh moda transportasi mulai 7 Mei
Baca juga: Menhub persilahkan pejabat negara kunjungan kerja asal tanpa keluarga

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020