Polresta Pontianak, mengamankan seorang pelaku penganiayaan ringan Mar (35) terhadap beberapa orang yang sedang membangunkan warga untuk makan sahur dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, Minggu dini hari di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Selat Sumba, Kecamatan Pontianak Utara.
"Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang dengan ketapel sehingga korbannya mengalami luka memar," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin dalam keterangan tertulisnya di Pontianak.
Dia menjelaskan, pelaku diduga kuat dalam melakukan penganiayaan menggunakan satu buah ketapel beramunisi besi bulat (gotry). Caranya, melontarkan amunisi tersebut sebanyak empat kali kepada masyarakat yang sedang membangunkan sahur.
Atas kejadian tersebut, dua korbannya berinisial DF mengalami luka memar pada bagian kaki kiri dan tangan kiri, kemudian korban kedua AWR mengalami luka memar di lengan tangan sebelah kiri.
"Dalam kasus ini korban mengalami luka memar dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku penganiayaan, saat ini diamankan oleh Polsek Utara, bersama barang bukti, berupa satu buah ketapel dan empat butir besi bulat (gotry) dan pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan), katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian, dan sebaiknya menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang dengan ketapel sehingga korbannya mengalami luka memar," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin dalam keterangan tertulisnya di Pontianak.
Dia menjelaskan, pelaku diduga kuat dalam melakukan penganiayaan menggunakan satu buah ketapel beramunisi besi bulat (gotry). Caranya, melontarkan amunisi tersebut sebanyak empat kali kepada masyarakat yang sedang membangunkan sahur.
Atas kejadian tersebut, dua korbannya berinisial DF mengalami luka memar pada bagian kaki kiri dan tangan kiri, kemudian korban kedua AWR mengalami luka memar di lengan tangan sebelah kiri.
"Dalam kasus ini korban mengalami luka memar dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku penganiayaan, saat ini diamankan oleh Polsek Utara, bersama barang bukti, berupa satu buah ketapel dan empat butir besi bulat (gotry) dan pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan), katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian, dan sebaiknya menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020