Polres Singkawang menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial IS, RD dan HB, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol rumah kosong atau korban yang sedang tertidur.
"IS dan RD diduga sebagai pelaku utama (curat), sedangkan HB bertindak sebagai penadah. Dimana hasil pencurian itu dititipkan kepada HB, kemudian dijual oleh HB yang mana hasil dari penjualan barang curian ini, kami mendapatkan informasi bahwa akan mereka gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Senin.
Hanya saja sewaktu dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba.
Tri Prasetiyo mengungkapkan, sebenarnya dari aksi pencurian ini, masih ada satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk inisialnya masih kami rahasiakan dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat orangnya sudah dapat kita amankan," ujarnya.
Menurutnya, curat itu terjadi pada Selasa (14/4) lalu, dengan TKP di Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara.
"Dari TKP pertama, pelaku berhasil membawa satu unit televisi dan satu unit tabung gas 3 Kg. Kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan ternyata masih ada TKP lain, dimana kedua pelaku juga mengambil satu unit televisi dan satu unit tabung gas ukuran 12 Kg," ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dan RD akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk HB, masih dalam penyidikan Polres Singkawang. "Karena ada dua kemungkinan, apakah barang curian itu diberikan secara cuma-cuma dengan tukaran narkoba atau barang itu dijual terlebih dahulu baru dibelikan narkoba. Ini yang sedang kita dalami," ungkapnya.
Salah satu pelaku berinisial RD mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. "Hasilnya bukan untuk narkoba, tapi memang kepepet lantaran tidak ada uang sama sekali," katanya.
Kemudian, uang dari hasil pencurian itu juga rencananya akan dikirimkan ke adik IS yang saat ini sedang kuliah di Pontianak. Menurutnya, ada dua TKP yang sudah menjadi sasaran aksi pencurian tersebut. "Dua TKP itu berada di wilayah Kelurahan Naram," ujarnya.
Sementara tersangka HB mengaku, salah satu barang curian itu telah dijual ke seseorang seharga Rp450.000. "Saya tidak tahu kalau barang itu merupakan barang curian," katanya.
Dia menceritakan, saat itu dirinya sedang tidur, mereka datang minta jualkan barang. "Saya selaku kawan, tidak ada menyimpan rasa curiga jadi mau tidak mau bantu jualkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"IS dan RD diduga sebagai pelaku utama (curat), sedangkan HB bertindak sebagai penadah. Dimana hasil pencurian itu dititipkan kepada HB, kemudian dijual oleh HB yang mana hasil dari penjualan barang curian ini, kami mendapatkan informasi bahwa akan mereka gunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo, Senin.
Hanya saja sewaktu dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba.
Tri Prasetiyo mengungkapkan, sebenarnya dari aksi pencurian ini, masih ada satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Untuk inisialnya masih kami rahasiakan dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat orangnya sudah dapat kita amankan," ujarnya.
Menurutnya, curat itu terjadi pada Selasa (14/4) lalu, dengan TKP di Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara.
"Dari TKP pertama, pelaku berhasil membawa satu unit televisi dan satu unit tabung gas 3 Kg. Kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan ternyata masih ada TKP lain, dimana kedua pelaku juga mengambil satu unit televisi dan satu unit tabung gas ukuran 12 Kg," ujarnya.
Atas perbuatannya, IS dan RD akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk HB, masih dalam penyidikan Polres Singkawang. "Karena ada dua kemungkinan, apakah barang curian itu diberikan secara cuma-cuma dengan tukaran narkoba atau barang itu dijual terlebih dahulu baru dibelikan narkoba. Ini yang sedang kita dalami," ungkapnya.
Salah satu pelaku berinisial RD mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. "Hasilnya bukan untuk narkoba, tapi memang kepepet lantaran tidak ada uang sama sekali," katanya.
Kemudian, uang dari hasil pencurian itu juga rencananya akan dikirimkan ke adik IS yang saat ini sedang kuliah di Pontianak. Menurutnya, ada dua TKP yang sudah menjadi sasaran aksi pencurian tersebut. "Dua TKP itu berada di wilayah Kelurahan Naram," ujarnya.
Sementara tersangka HB mengaku, salah satu barang curian itu telah dijual ke seseorang seharga Rp450.000. "Saya tidak tahu kalau barang itu merupakan barang curian," katanya.
Dia menceritakan, saat itu dirinya sedang tidur, mereka datang minta jualkan barang. "Saya selaku kawan, tidak ada menyimpan rasa curiga jadi mau tidak mau bantu jualkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020