Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kubu Raya beserta keluarga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik Lebaran.
"Jika ada ASN yang tetap mudik, maka ada sanksi menanti," kata Yusran di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan larangan tersebut mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN. Pelarangan itu dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Untuk semua ASN Kubu Raya, sesuai dengan petunjuk dari pusat tidak ada yang boleh mudik," tuturnya.
Yusran menyatakan bagi ASN yang melanggar, akan ada tindakan disiplin. Hal itu sesuai petunjuk dari pemerintah pusat dan peringatan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Tetap akan dikenakan sanksi. Kita akan kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Mulai dari peringatan ringan sampai dengan yang terberat kalau melanggar itu semua," katanya.
Yusran menilai dalam kondisi sulit menghadapi pandemi COVID-19, dibutuhkan soliditas yang tinggi dari seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kubu Raya. Semua ASN harus bahu membahu berbagi peran dalam penanganan pandemi sesuai bidang tugas masing-masing.
"Karena dalam kondisi saat ini teman-teman ASN sudah berjibaku di bawah. Dan kalau ada yang ngeyel (tetap mudik) tentu ini menjadi perhatian serius kita. Kita berharap semua bisa sama-sama merasakan dan bekerja kompak untuk mendukung penanganan COVID-19 ini," katanya.
Yusran juga mengingatkan ASN agar di momen Hari Raya Idulfitri tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Dirinya berharap ASN tetap disiplin berada di rumah, terkecuali ada kegiatan yang bersifat mendesak. Seperti bagi para ASN yang tugas pokok dan fungsinya mengharuskan untuk berada di luar rumah.
"Di hari libur tetap ada teman-teman ASN yang sesuai tupoksinya bertugas di luar rumah. Seperti di bidang kesehatan, perindustrian perdagangan, sosial, pemerintahan desa, Kominfo, Bappeda, dan beberapa lainnya. Namun saya berharap semuanya tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Yusran.
Baca juga: Menahan diri untuk tidak mudik demi memutus mata rantai COVID-19
Baca juga: Sanksi berat menunggu bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak yang mudik Lebaran
Baca juga: 26 kuli bangunan diturunkan dari bus karena tak memiliki surat sehat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Jika ada ASN yang tetap mudik, maka ada sanksi menanti," kata Yusran di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan larangan tersebut mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN. Pelarangan itu dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Untuk semua ASN Kubu Raya, sesuai dengan petunjuk dari pusat tidak ada yang boleh mudik," tuturnya.
Yusran menyatakan bagi ASN yang melanggar, akan ada tindakan disiplin. Hal itu sesuai petunjuk dari pemerintah pusat dan peringatan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Tetap akan dikenakan sanksi. Kita akan kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Mulai dari peringatan ringan sampai dengan yang terberat kalau melanggar itu semua," katanya.
Yusran menilai dalam kondisi sulit menghadapi pandemi COVID-19, dibutuhkan soliditas yang tinggi dari seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kubu Raya. Semua ASN harus bahu membahu berbagi peran dalam penanganan pandemi sesuai bidang tugas masing-masing.
"Karena dalam kondisi saat ini teman-teman ASN sudah berjibaku di bawah. Dan kalau ada yang ngeyel (tetap mudik) tentu ini menjadi perhatian serius kita. Kita berharap semua bisa sama-sama merasakan dan bekerja kompak untuk mendukung penanganan COVID-19 ini," katanya.
Yusran juga mengingatkan ASN agar di momen Hari Raya Idulfitri tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Dirinya berharap ASN tetap disiplin berada di rumah, terkecuali ada kegiatan yang bersifat mendesak. Seperti bagi para ASN yang tugas pokok dan fungsinya mengharuskan untuk berada di luar rumah.
"Di hari libur tetap ada teman-teman ASN yang sesuai tupoksinya bertugas di luar rumah. Seperti di bidang kesehatan, perindustrian perdagangan, sosial, pemerintahan desa, Kominfo, Bappeda, dan beberapa lainnya. Namun saya berharap semuanya tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Yusran.
Baca juga: Menahan diri untuk tidak mudik demi memutus mata rantai COVID-19
Baca juga: Sanksi berat menunggu bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak yang mudik Lebaran
Baca juga: 26 kuli bangunan diturunkan dari bus karena tak memiliki surat sehat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020