Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan penjelasan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah yang bertepatan dengan pandemi COVID-19.
Ketua MUI Provinsi Kalbar Basri HAR di Pontianak, Rabu mengatakan, ada sejumlah dasar sehingga MUI Provinsi Kalbar mengeluarkan penjelasan atas pelaksanaan shalat Ied saat pandemi COVID-19.
Yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19; Surat Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: A-1123/DP-MUI/IV2020, Hal: Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Kemudian, Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25/MUI-KB/III/2020 tentang Taushiyah Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat COVID-19 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
"Berdasarkan kajian dari pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan), hasil pencermatan terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait pandemi COVID-19 serta pembahasan oleh Komisi Fatwa maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan," ujar dia.
Pertama, penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Kalimantan Barat tetap tidak keluar dari ketentuan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut diantaranya, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
"Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah," kata Basri HAR.
Atau, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," kata dia.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Kedua, mengenai ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah, dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Ketua MUI Provinsi Kalbar Basri HAR di Pontianak, Rabu mengatakan, ada sejumlah dasar sehingga MUI Provinsi Kalbar mengeluarkan penjelasan atas pelaksanaan shalat Ied saat pandemi COVID-19.
Yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19; Surat Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: A-1123/DP-MUI/IV2020, Hal: Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Kemudian, Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25/MUI-KB/III/2020 tentang Taushiyah Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat COVID-19 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
"Berdasarkan kajian dari pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan), hasil pencermatan terhadap perkembangan situasi dan kondisi terkini terkait pandemi COVID-19 serta pembahasan oleh Komisi Fatwa maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan," ujar dia.
Pertama, penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Kalimantan Barat tetap tidak keluar dari ketentuan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut diantaranya, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
"Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah," kata Basri HAR.
Atau, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," kata dia.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Kedua, mengenai ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah, dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020