Pontianak (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang menyosialisasikan Fatwa MUI tentang Standarisasi Penetapan Fatwa Halal kepada pengurus mesjid, penyuluh agama Islam, petugas pendamping halal, dan pengurus MUI Kota Singkawang.
"Alhamdulillah di Kota Singkawang saat ini sudah ada 170-an produk makanan yang sudah bersertifikasi halal dari sekitar 300-an daftar yang diajukan oleh masyarakat. Kami berharap ke depannya semua produk makanan, khususnya warung makan, sudah benar-benar bersertifikat halal, bukan sekedar pelayannya yang memakai jilbab, yang kemudian dijadikan simbol halal," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Singkawang, Muhlis, di Singkawang, Kalimantan Barat, Senin.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 90 peserta yang terdiri dari pengurus mesjid, penyuluh agama Islam, petugas pendamping halal, dan pengurus MUI Kota Singkawang.
Muhlis mengatakan pernah menemukan warung makan yang mencantumkan logo sertifikat halal, padahal belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan pendampingan dalam pengurusan sertifikat halal.
Sementara Ketua MUI Kota Singkawang Abdul Halim, mengatakan Kota Singkawang yang terkenal sebagai kota tertoleran karena multikulturalisme yang ada di sana sangat penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penetapan sertifikasi halal.
"Jangan sampai kehalalan suatu produk atau warung makan hanya dilihat secara simbolis pelayannya yang berjilbab atau pemasangan logo halal secara ilegal," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua orang pembicara dari Pengurus MUI Kalbar yaitu Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar Harjani Hefni yang menyampaikan tentang mekanisme penetapan fatwa halal dan Direktur LPPOM MUI Kalbar Agus Wibowo yang membahas tentang cara kerja LPPOM MUI, yang memberikan tashawwur kepada Komisi Fatwa sebelum penetapan fatwa halal.