Polres Mempawah melakukan rapid test terhadap 22 orang tahanan titipan JPU yang kini ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah, guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan rapid test ini kami laksanakan di ruangan Sat Tahti Polres Mempawah, dan pelaksanaannya juga dilakukan sesuai protap kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kasat Tanti Polres Mempawahz IPDA Aguspandi di Mempawah, Rabu.

Dia menjelaskan, tim rapid test itu dipimpin oleh drg Mochtar Siagian selaku penanggung jawab dan dibantu satu orang dari dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah. Ikut juga membantu dalam kegiatan tersebut yaitu Tim Dokter Gugus COVID-19 Kabupaten Mempawah dipimpin oleh dr Suci Handayani beserta tiga anggotanya.

Baca juga: Polres Mempawah ungkap dugaan korupsi dana bansos lansia

"Dari hasil rapid test, ke-22 orang tahanan JPU itu nyatakan negatif. Mereka semua memenuhi persyaratan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi Aparat Gakkum Kabupaten Mempawah," katanya

Aguspandi juga mengatakan, usai rapid test ke-22 orang tahanan JPU tersebut rencananya akan dikirim ke Rutan Mempawah mengingat daya tampung Rutan Polres Mempawah sudah melebihi kapasitas.

"Karena kelebihan kapasitas itu, maka perlu dilakukan pengurangan jumlah tahanan yang saat ini ada di Rutan Polres Mempawah," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih sekali atas pelaksanaan dan kerja sama dari Tim Gugus Tugas sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik. "Dan hasilnya juga baik, tidak ada satupun tahan kami yang positif COVID-19," katanya.

Baca juga: Polres Mempawah aktif berikan layanan langsung pada masyatakat
Baca juga: Polres Mempawah telah limpahkan tujuh kasus Karhutla ke kejaksaan
Baca juga: Kapolda Kalbar lakukan pengecekan Pos Pengamanan di Polres Mempawah dan Landak

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020