Pemerintah Kabupaten Landak mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp600 ribu/KK kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.

"Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini diserahkan kepada lima orang perwakilan dari 292 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang merupakan alokasi BLT untuk bulan pertama, yakni bulan April," kata Sekda Landak Visensius di Ngabang, Jumat.

Sebagaimana diketahui BLT Dana Desa ini merupakan salah satu kegiatan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang diperuntukkan bagi penduduk miskin di desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan akan disalurkan untuk tiga bulan ke depan mulai April 2020 sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Vinsesnsius, berharap BLT yang diterima oleh masyarakat ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh mereka yang terdampak pandemi COVID-19.

"Kami berharap BLT yang diterima benar-benar dapat dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga dapat membantu mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan akibat pandemi COVID-19 ini," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Sekda Landak terus mengimbau agar masyarakat turut membantu upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani dampak pandemi COVID-19.

"Mari berupaya secara mandiri menjaga kesehatan dari dalam dengan menjaga dan meningkatkan imunitas, maupun dari luar dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan diri. Selain itu, untuk menangani dampak ekonomi, masyarakat didorong untuk tetap aktif dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan melalui budi daya pertanian maupun tanaman obat keluarga," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mardimo menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BLT Dana Desa merujuk pada beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa," kata Mardimo.

Baca juga: Bupati Citra harap penyerahan BLT DD tetap patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Landak siap salurkan BLT dari dana desa
Baca juga: Perangkat desa tidak boleh terima BLT Dana Desa
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020