Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan peninjauan ke tempat-tempat Ibadah yang ada di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak terkait pada kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru agar tempat-tempat ibadah bisa dibuka kembali.

"Dengan dibukanya kembali tempat-tempat ibadah tersebut merupakan langkah dari kesiapan Kabupaten Landak menuju kenormalan baru karena semakin menurunnya angka kasus pasien COVID-19 di Kabupaten Landak serta sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia," kata Karolin, usai meninjau sejumlah tempat ibadah di Kecamatan Ngabang, Senin.

Dia mengatakan, dengan situasi kasus COVID-19 di Kabupaten Landak yang semakin turun, pihaknya berencana akan membuka kembali kehidupan sosial yang ada di Kabupaten Landak, karena tidak mungkin selamanya masyarakat berada di rumah. 

"Oleh karena itu Kita akan memasuki fase transisi dan itu yang disebut New Life oleh Bapak Presiden RI maka kami sedang mempersiapkan dibukanya kembali tempat-tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan," tuturnya.

Karolin juga mengingatkan masyarakat ketika beraktifitas di luar rumah selalu menggunakan masker, serta tempat-tempat ibadah dan tempat pelayanan publik harus menyediakan tempat cuci tangan dan selalu jaga jarak.
 
"Seluruh umat, jemaat ketika beribadah maupun berada di luar rumah selalu menggunakan masker, cuci tangan dan ketika berada di tempat ibadah selalu menjaga jarak. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana secepatnya," kata Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar tersebut.
 
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa didampingi Kajari Landak, Danyon Armed 16/Komposit, Sekda Landak dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Landak melakukan peninjuaan seperti di gereja, masjid serta vihara dengan memberikan sosisalisasi kepada para pengurus tempat ibadah agar dapat memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19. (Istimewa)

Lebih lanjut Karolin menambahkan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati Landak terkait persyaratan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah. Selain itu, berdasarkan aturan dari BKN juga mewajibkan  Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja kembali dan kehidupan ekonomi juga bisa berjalan.

"Surat Edaran Bupati sudah kami siapkan berkaitan dengan apa saja yang harus dipenuhi persyaratan untuk bisa melaksanakan ibadah. ASN juga sudah mulai masuk dan semoga kehidupan ekonomi bisa berjalan. Dan Saya mohon kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan mengikuti aturan protokol kesehatan dari Pemerintah, karena apabila Kita tidak disiplin, Kita tidak patuh dan angka kasus meningkat maka akan kita tutup kembali," kata Karolin.

Sebelumnya Bupati Landak memimpin apel kesiapan sosialisasi prosedur standar tatanan kehidupan New Normal di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertujuan memberikan sosialisasi dan penekanan kepada masyarakat memasuki masa transisi New Normal di Kabupaten Landak.

Bupati Landak yang didampingi Kajari Landak, Danyon Armed 16/Komposit, Sekda Landak dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Landak melakukan peninjauan seperti di gereja, masjid serta vihara dengan memberikan sosialisasi kepada para pengurus tempat ibadah agar dapat memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020