Sedikitnya 32 orang terjaring saat razia digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polres, Kodim 1204/Sgu, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P2AKB), Kamis.
Razia kali ini menyasar penyakit masyarakat (pekat) pada sejumlah hotel, penginapan dan kos - kosan yang berada di Kota Sanggau.
Mirisnya, dijaring juga sebanyak sebelas orang muda-mudi yang sedang asyik menenggak minuman keras (miras) pada salah satu penginapan di Kota Sanggau.
Kasat Pol PP melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda SH mengatakan dari hasil razia yang digelar dini hari tersebut, didapati 11 muda - mudi tersebut menenggak miras di tengah wabah COVID-19.
"Ada 32 orang yang kita amankan. Rinciannya laki-laki 19 orang dan perempuan 13 orang. Kami juga mengamankan 11 orang muda mudi yang berada di dalam satu kamar sedang pesta miras. Ini yang kami sayangkan, di tengah upaya pemerintah menerangi COVID-19 mereka malah melakukan perbuatan kurang terpuji, kumpul - kumpul berpesta miras," ungkapnya.
Menurut Wendi dari razia tersebut, dijaring juga warga yang tidak memiliki KTP sebanyak 5 orang dan 12 orang yang bukan merupakan pasangan sah.
"Mereka yang terjaring kami amankan di kantor Sat Pol PP guna diberikan pembinaan, termasuk memberikan sosialisasi COVID-19. Setelah itu, mereka dilakukan pemeriksaan test HIV VCT oleh tim kesehatan Kabupaten Sanggau," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Razia kali ini menyasar penyakit masyarakat (pekat) pada sejumlah hotel, penginapan dan kos - kosan yang berada di Kota Sanggau.
Mirisnya, dijaring juga sebanyak sebelas orang muda-mudi yang sedang asyik menenggak minuman keras (miras) pada salah satu penginapan di Kota Sanggau.
Kasat Pol PP melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda SH mengatakan dari hasil razia yang digelar dini hari tersebut, didapati 11 muda - mudi tersebut menenggak miras di tengah wabah COVID-19.
"Ada 32 orang yang kita amankan. Rinciannya laki-laki 19 orang dan perempuan 13 orang. Kami juga mengamankan 11 orang muda mudi yang berada di dalam satu kamar sedang pesta miras. Ini yang kami sayangkan, di tengah upaya pemerintah menerangi COVID-19 mereka malah melakukan perbuatan kurang terpuji, kumpul - kumpul berpesta miras," ungkapnya.
Menurut Wendi dari razia tersebut, dijaring juga warga yang tidak memiliki KTP sebanyak 5 orang dan 12 orang yang bukan merupakan pasangan sah.
"Mereka yang terjaring kami amankan di kantor Sat Pol PP guna diberikan pembinaan, termasuk memberikan sosialisasi COVID-19. Setelah itu, mereka dilakukan pemeriksaan test HIV VCT oleh tim kesehatan Kabupaten Sanggau," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020