Sanggau (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau mengamankan tiga warga negara asing asal Tiongkok berinisial JHW, JYC dan XXH saat razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP di Sanggau, Kalimatan Barat.
" Tiga WNA itu sudah diamankan dan ditempatkan pada bangunan detensi, guna untuk pemeriksaan yang berkenaan dengan kewarganegaraan,izin tinggal keimigrasian,kegiatan dan sponsor mereka," kata Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, di Sanggau, Sabtu.
Disampaikan Candra, untuk sementara ketiga orang asing tersebut dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo. Pasal 71 Undang - Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara didapat keterangan, ketiga orang asing itu adalah warga negara RRC dan menginap di Hotel Hujan Emas sejak Maret 2020.
Ia menjelaskan saat didapati oleh Satpol PP Sanggau dalam Operasi Pekat dan pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal keimigrasian dengan alasan kesemuanya dipegang oleh penjamin mereka.
" Kami akan dalami dan lakukan pengembangan dalam pemeriksaan, yang jelas untuk saat ini ketiga orang asing itu sudah kami tahan," ucap Candra.
Baca juga: Dinsos Medan amankan puluhan orang dalam operasi Pekat
Baca juga: 10 orang terjaring razia rumah kos di Pontianak
Baca juga: Tiga penjual miras terjaring razia pekat